FaktualNews.co

Bawa Jati curian, Seorang Warga Ngawi Diamankan, Dua Lainnya Kabur

Kriminal     Dibaca : 791 kali Penulis:
Bawa Jati curian, Seorang Warga Ngawi Diamankan, Dua Lainnya Kabur
FaktualNews.co/Zaenal/
DHS tersangka pembawa jati ilegal, yang berhasil ditangkap.

NGAWI, FaktualNews.co- DHS (57), warga Desa Patalan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, bersama dua orang temannya tergolong nekat membawa kayu jati curian. Akibat perbuatannya tersebut, Diman Hadi diringkus Petugas Perhutani. Sementara dua orang rekannya berhasil kabur.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan tersangka tersebut berawal saat petugas Perhutani melakukan patroli rutin di Wilayah RPH Patalan pada Kamis (13/09/2018). Nah, saat petugas berada di jalan Desa Patalan, tepatnya samping rumah pelaku, mencurigai gerak gerik tiga orang yang sedang memikul kayu jati Gelondongan.

Seketika itu pula petugas perhutani tersebut menghentikan tiga orang yang sedang membawa kayu jati yang panjangnya sekitar 2 meter dengan diameter 28 centimeter. Merasa tindakannya diketahui petugas Perhutani, seketika ketiga orang langsung melarikan diri.

Namun nasib nahas menimpa Diman, saat hendak ikut melarikan diri sudah tertangkap dahulu oleh petugas perhutani. Sedangkan yang dua orang rekannya berhasil melarikan diri.

“Pengungkapan kasus illegal loging itu setelah petugas Perhutani melakukan penyelidikan. Sewaktu patroli baru mendapat terduga pelaku ini. Namun dua terduga pelaku lainnya berhasil kabur ketika akan disergap,” jelas Kapolsek Kendal, AKP Suroso pada FaktualNews.co, Jumat (14/9/2018).

Akibat perbuatannya, pelaku ilegal loging tersebut terjerat UURI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sedangkan untuk dua orang yang melarikan diri, dihimbau untuk segera menyerahkan diri, karena identitas pelaku sudah dalam genggaman polisi.

“Saya sarankan untuk dua orang yang melarikan diri segera menyerahkan diri,” pungkas AKP Suroso.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin