Buron 8 Bulan, Kawanan Pencuri Cengkeh Trenggalek Dibekuk Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Menjadi Buron hampir delapan bulan, Suwanto (25) warga Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akhirnya berhasil ditangkap Polres Trenggalek. Tersangka merupakan satu dari tiga pelaku kasus pecurian cengkeh milik Siti Fatimah (55) warga setempat.
“Suwanto ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Februari 2017 dan berhasil di tangkap petugas di Surabaya. Untuk saat kasus masih dalam proses penyidikan Polres Trenggalek,’’ ucap Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo S, Jumat (14/9/2018)
Disampaikan Didit, tersangka menjalankan aksinya bersama tiga orang pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya. Komplotan tersebut telah mencuri cengkeh milik Siti Fatimah pada Minggu (12/2/2017) silam.
Setelah korban melapor ke Polsek Munjungan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil semua pelaku yang berjumlah 4 orang tersebut berhasi di tangkap.
“ Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 juta. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa setengah karung cengkeh kering yang sudah lapuk,’’ imbuhnya. Ditambahkan, tersangka akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.