SIDOARJO, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu dua pekan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap 23 kasus dan mengamankan 29 tersangka pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan pil doble L.
Dari hasil pengungkapan mulai tanggal 1-14 September 2018 itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,92 gram, pil doble L sebanyak 18.640 butir dan ganja seberat 6.056 kilogram, uang sebanyak Rp 370 ribu dan 16 buah hanphone.
“29 tersangka ini berhasil diungkap selama dua minggu. Kemudian, barang bukti ada ganja sekitar 6 kg, pil doble L 18.640 butir dan 20 gram sabu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Jumat (14/9/2018).
Dalam penangkapan itu, satu diantaranya merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Krian. Tiga orang tersangka diamankan yakni, Efendi Santoso (33), warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Pris Dyhas Prasmadani (24), warga Desa Katerungan dan Imsak Fadli Firmansyah (24), warga Tambak Tengah, Kecamatan Krian Sidoarjo.
Pengungkapan jaringan pengedar Krian itu bermula saat Efendi, berhasil dibekuk. Dari tangan Efendi saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 1,68 gram.
Setelah diintrogasi, Efendi mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka kedua yakni Pris Dyhas Prasmadani kemudian petugas menyuruh tersangka pertama untuk menunjukkan keberadaan tersangka kedua. Penangkapan pun langsung dilakukan dan petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja 5 bata seberat 4,5 kilogram.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka ke tiga yakni Imsak Fadli Firmasyah di kawasan Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarji dengan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogran.
Pris Dyhas Prasmadani kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya disuruh seseorang berinisial E (DPO) untuk mengambil ganja sebanyak 20 bata dikawasan Sedati dengan sistem ranjau. Setelah mengambil dikawasan Sedati, Pris mendapat perintah dari E agar 15 bata ganja diletakkan dikawasan Wonoayu.
“Ada sisa 5 bata berisi ganja yang berhasil kami amankan. Kalau kita lihat kemasannya ini ciri khas dari pada jaringan lampung. Modusnya, mereka meletakkan barang bukti disuatu tempat kemudian dilakukan komunikasi untuk dilakukan pengambilan (ranjau),” ungkap Himawan.
Rencananya, barang haram tersebut di edarkan dikawasan Krian dan Taman. “Tersangka terancam pasal 114 No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.