JOMBANG, FaktualNews.co – Meski eksplorasi minyak dan gas (migas) Lapindo Brantas di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Jombang, menuai penolakan dari warga serta adanya indikasi izin lingkungan yang dikeluarkan Pemkab setempat tidak sesuai prosedur atau cacat secara formil. Karena, menyalahi Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berdalih, eksplorasi migas Lapindo di Desa Blimbing, semuanya merupakan wewenang pemerintah pusat.
Namun, menurut Direktur Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Fakultas Hukum Undar Jombang, Solikin Rusli, Pemkab Jombang sebenarnya mempunyai peran terkait eksplorasi Lapindo di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben. Akan tetapi kata dia, pejabat di Kabupaten Jombang seakan “tutup mata” dan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Kalau Pemkab Jombang tidak punya peran sama sekali terkait eksplorasi Lapindo, terus yang mengeluarkan izin lingkungan siapa? Kan DLH Kabupaten Jombang. Itu artinya, apa. Terus kalau mereka tutup mata, kita boleh curiga dong ada apa dibalik itu semua,” jelas Solikin, kepada FaktualNews.co.
“Sekarang tinggal pemerintah daerahnya, membela investor atau rakyatnya. Komitmen Bupati Jombang terhadap keamanan, kesejahteraan warganya seperti apa.”
Demi investor keselamatan warga diabaikan
Masyarakat terdampak eksplorasi Lapindo di Jombang, menurut Solikin wajar merasah resah terhadap perusahaan yang sudah menyebabkan kerusakan lingkungan serta semburan lumpur panas Sidoarjo.
“Masyarakat kan punya hak untuk khawatir serta curiga terhadap izin lingkungan Lapindo. Kalau memang tidak menghawatirkan secara teknis (ilmiah) ya diterangkan secara baik, sesuai prosedur. Tinggal Pemda nya bagaimana, jika terkesan cuci tangan kan artinya Pemkab lebih membela investor dan mengabaikan keselamatan warganya,” tegas Solikin.
Keuntungan eksplorasi Lapindo untuk daerah apa?
Solikin menegaskan, jika eksplorasi Lapindo di Desa Blimbing membawa keuntungan untuk daerah serta warga sekitar, maka harus dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat.
“Untungnya bagi pemerintah daerah, masyarakat sekitar atau untuk negara apa. Itu harus dijelaskan secara rinci ke publik sesuai relnya. Kalau eksekutif dan legislatifnya diam, maka wajar warga menudu ada permainan dibalik eksplorasi Lapindo di Jombang,” katanya.
Jika semua prosedur sudah dilakukan dengan benar, lanjut Solikin, baru berbicara menyadarkan masyarakat akan pentingnya eksplorasi migas Lapindo di Jombang.
“Ini kebalik masyarakat nya sudah cerdas, tapi DPRD dan Pemkab nya tidak juga sadar,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Jombang Mundjidah Wahab menuturkan jika pemerintah daerah hanya mendukung proyek nasional. “Kita (Pemkab) hanya mendukung saja. Itukan proyeknya nasional,” jelas Bupati Jombang terpilih ini beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya terkait keluarnya izin lingkungan pemboran eksplorasi Lapindo di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, 26 Februari 2018 lalu, Mundjidah memilih diam.
“Harapannya jika itu berhasil nanti otomatis masyarakat kita disekitar bisa dimanfaatkan. Proyek itu punya Nasional kita tidak bisa memutuskan harus dapat kontribusi berapa persen tidak bisa, semua ada aturannya. Untuk pemkab semua ada aturannya, kita melakukan semuanya berdasarkan aturan,” pungkas Mundjidah.