FaktualNews.co

Tak Diterima Kerja, Empat Pemuda Trenggalek Gasak Material Proyek

Kriminal     Dibaca : 1560 kali Penulis:
Tak Diterima Kerja, Empat Pemuda Trenggalek Gasak Material Proyek
FaktualNews.co/Suparni
hanya karena tidak diterima kerja, empat pemuda asal Trenggalek ini nekad lakukan pencurian material proyek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Komplotan pelaku pencurian rakitan besi untuk pembangunan tembok penahan di Desa/Kecamatan Suruh  Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, akhirnya berhasil diringkus. Petugas mengamankan empat pelaku yang kesemuanya warga desa setempat.

Keempat pelaku masing-masing Aming Agus Styawan (26), warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Suruh Trenggalek dan Basten Aldo Saputra alias Gogon (21), Nurwahyudi (24) serta Wahyu Ryan Pratama kesemuanya warga Dusun Gading Desa/Kecamatan Suruh Trenggalek.

“Untuk saat tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,’’terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (14/9/2018). Didit menyampaikan, kejadian berawal pada Senin (10/9/2018) sekitar pukul 07. 00 WIB. Korban yang merupakan pemborong proyek pembangunan tembok penahan didesa tersebut, Azis Huta Bhayangkara warga Desa Krandekan Kecamatan Gandusari, mendapat kabar dari mandor pelaksana jika dilokasi proyek kehilangan 11 kolong rakitan besi.

Total jumlah besi yang hilang sebanyak 60 biji. Merasa dirugikan, korbanpun melapor ke Polsek Suruh. Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan petugas mengarah kepada empat orang terduga pelaku.

Setelah diamankan, dihadapan petuags keempatnya mengakui seluruh perbuatannya. Para pelaku mengaku dendam hingga melakukan pencurian di lokasi proyek. “Mereka sebagai penduduk lokal mau ikut bekerja di proyek tersebut tidak diperbolehkan. Dengan alasan pekerja proyek sudah banyak. Karena dendam mereka bersama-sama lakukan pencurian tersebut,” ulas Didit.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari kejahatannya. Para tersangka akan di jerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto