MOJOKERTO, FaktualNews.co – Herman, warga Sekarputih, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto, menyerahkan 17 ekor ikan aligator peliharaannya ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto, secara sukarela.
Di kolam seluas 6×4 meter miliknya, Herman memelihara 17 ikan aligator yang merupakan ikan asli Sungai Amazon. Ikan aligator yang dipelihara Herman ini memilik panjang 1 meter.
“Ikan ini sudah saya pelihara sejak 20 bulan lalu. Belinya masih kecil di pasar Kota Mojokerto,” ungkap Herman.
Saat awal memelihara ikan aligator tersebut. Dirinya tidak mengetahui jika ikan tersebut dilarang masuk ke Indonesia. Dan hal itu baru di ketahui setelah adanya larangan saat ramai pemberitaan ikan Arapaima Gigas yang dilepas di Sungai Brantas beberapa waktu lalu.
Bahkan, Herman juga menceritakan pada awalnya dirinya tengah mempelihara 26 ekor. “Banyak yang mati, karena kekurangan pakan daging dan ikan segar,” pungkasnya.
Sementara itu, Supriyanto Kabid Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto menjelaskan, ikan Aligator termasuk jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41 tahun 2014.
Bahkan, Ikan ini termasuk 10 besar ikan yang tidak boleh hidup di perairan Indonesia
Supriyanto mengaku telah membuatkan berita acara penyerahan ikan Aligaror dari Herman ke pemerintah. Belasan ikan pemangsa ini akan segera diserahkan ke Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya.