FaktualNews.co

Kasus Video Tuding Hakim PN Sidoarjo Bisa Disuap, Masuk Tahap Penyidikan

Hukum     Dibaca : 1114 kali Penulis:
Kasus Video Tuding Hakim PN Sidoarjo Bisa Disuap, Masuk Tahap Penyidikan
FaktualNews.co/Istimewa/
Pengunjung sidang ketika marah dan mengolok-olok dalam ruang sidang PN Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kasus video viral yang menuduh hakim bisa dibeli yang dilaporkan oleh Sekretaris PN Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kini, kasus tuduhan yang dilontarkan oleh Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, pengunjung dalam ruang sidang PN Sidoarjo pada 28 Juni 2018 yang sempat mengguncang jagat media sosial masuk tahap penyidikan.

Bahkan, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejari Sidoarjo. “SPDP sudah kami terima. SPDP-nya masih pelapor saja,” ucap Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Prasetyo kepada FaktualNews.co, Senin (17/9/2018). Meski hanya SPDP nama pelapor saja, menurut Gatot, kasus tersebut statusnya saat ini sudah naik ke penyidikan.

“Status itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik). Nanti kalau sudah ada tersangkanya SPDP akan dikirim lagi,” ungkap mantan Kasi Datun Kejari Banyuwangi itu.

Gatot mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menerima SPDP. Untuk perkembangan selanjutnya itu merupakan kewenangan dari pihak Kepolisian. “Kalau nanti sudah berbentuk berkas, maka secara otomatis akan pasti akan kami lakukan penelitian berkas,” ungkap dia.

Perlu diketahui, buntut pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tuty itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni lalu yang digelar di PN Sidoarjo.

Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri itu pun berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.

Bukan hanya itu, keduanya juga mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan itu. Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga di rekam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun Facebook, hingga viral dijagat media sosial.

Kasus Dugaan Gelar Palsu Juga Menyusul

Meski begitu, kasus yang akan menyeret ke ranah pidana itu bukan sampai disitu saja. Bahkan, ada pihak yang melaporkan Guntual Lamberta terkait gelar palsu Sarjana Hukum (SH). Terungkapnya ada laporan itu dari SPDP yang dikirim penyidik ke Kejari Sidoarjo.

“Jadi SPDP-nya bukan hanya terlihat UU ITE saja. Ini ada satu SPDP lagi beda perkara yang kami terima. Kalau yang ini (SPDP) dari pelapor soal gelar palsu. Terlapornya Guntual,” tambah Gatot yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Selain adanya SPDP, kasus dugaan menggunakan gelar palsu tersebut kini juga ditangani penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan, penyidik juga meminta penetapan penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut yang diminta dari Djoni Harsono.

“Iya memang kemarin ada pengajuan penetapan penyitaan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo. Sudah kami keluarkan penetapan itu,” ucap Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta, kepada FaktualNews.co.

Dalam surat yang dikeluarkan PN Sidoarjo itu mengungkapkan, penyitaan barang bukti berupa sejumlah berkas yang ditandatangani oleh Guntual Laremba. Dalam berkas tersebut, terlapor menggunakan gelar sarjana hukum, padahal pada saat proses tersebut terlapor masih belum menyandang status gelar tersebut.

Meski begitu, pihak PN Sidoarjo tidak akan intervensi terkait kasus yang yang pernah dilaporkan menjelekkan marwah hakim dan institusi pengadilan yang diviralkan itu. “Itu semua sudah kewenangannya penyidik. Kami serahkan sepenuhnya kesabaran,” ungkap Ketut.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Harris ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya tengah mennagani dua perkara dengan satu terlapor itu.

“Iya betul. Pemeriksaan masih berlanjut untuk kedua kasus tersebut, termasuk para saksi dan ahli,” ucanya singkat.

Sumber FaktualNews.co internal penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo menambahkan, kasus keduanya sudah masuk tahap penyidikan (dik). Sejauh ini, menurut sumber, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi.

“Untuk yang UU ITE sejumlah saksi sudah dipanggil. Termasuk saksi ahli, mulai dari ahli bahasa, ITE sudah dilakukan. Kami hanya menunggu saksi pidana,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin