SUMENEP, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2019.
Sebagai bocoran awal, desa yang hanya memiliki calon tunggal, terancam tidak mengikuti pagelaran tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, A. Mashuni kepada sejumlah media, dalam pernyataannya, desa yang hanya memiliki calon tunggal maka terancam tidak mengikuti pilkades serentak.
“Untuk calon kades yang tunggal, maka tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun 2019,” katanya, Senin (17/9/2018).
Menurut Mashuni, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan Pilkades serentak 2019, termasuk peraturan bupati (Perbup) yang mengatur Pilkades serentak. Apabila sudah disahkan, maka akan dilakukan sosialisasi di tahun 2018 ini.
“Perkiraan kami, Pilkades serentak akan dilaksanakan sekitar Bulan September atau November 2019,” terangnya.
Diketahui, sebanyak 226 desa di Kabupaten Sumenep, akan mengikuti Pilkades serentak di tahun 2019. Ke 226 desa yang akan malaksanakan Pilkades serentak tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang habis masa jabatannya.
“Seperti Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, dan Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, dan beberapa desa lain,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk desa yang kadesnya berhalangan tetap atau sudah purna jabatannya, maka untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa akan diisi (Pj) atau pelaksana tugas (Plt).
“Kades yang berhalangan tetap atau yang sudah habis masa jabatannya, maka sementara ini akan diganti Pj atau Plt,” pungkasnya.