FaktualNews.co

Aniaya Istri dan Anaknya, Oknum PNS di Situbondo Dipolisikan

Kriminal     Dibaca : 819 kali Penulis:
Aniaya Istri dan Anaknya, Oknum PNS di Situbondo Dipolisikan
Penganiayaaan.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JY (35), asal Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo. Lantaran, diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya, Selasa (18/9/2018).

Akibat penganiayaan tersebut, SF (34) mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Selain itu, terlapor yang diketahui bertugas di UPTD Pengairan Besuki, juga diketahui mencekik leher korban SF, sedangkan AI (14), anaknya, mengalami luka memar dibagian kepala dan sebagian tubuhnya.

Diperoleh keterangan, kasus KDRT itu berawal saat terlapor JY pulang ke rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat itu, terlapor tidak mendapati AI ada di rumahnya, sehingga terlapor melakukan pencarian ke pasar Desa/Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Mendapati AI anaknya ada di pasar, terlapor JY langsung membawa pulang AI ke rumahnya. Ironisnya, begitu sampai di rumahnya, terlapor langsung melakukan penganiayaan hingga mengenai ke bagian kepala korban. Bahkan, istrinya yang juga berusaha melerai juga dipukul menggunakan tangan kosong oleh korban. Selain mencekik leher korban SF, terlapor juga mendorong korban SF hingga terjatuh.

Nah, karena tidak terima dianianya, korban SF bersama AI anaknya, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polres Situbondo, setelah sebelumnya sempat melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Mlandingan, Situbondo.

“Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Situbondo. Sebab, JY sering melakukan perbuatan yang tidak mendidik terhadap saya dan AI,” kata SF, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Selasa (18/9/2018).

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana PKDRT tersebut, dengan terlapor suaminya berinisial JY, yang diketahui bertugas di UPTD Pengairan Besuki, Situbondo.

”Untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” ujarnya, Selasa (18/9/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul