SUMENEP, FaktualNews.co – Sekolah Dasar (SD) Negeri Bancamara II, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, disegel sejumlah warga setempat, Senin (17/9/2018) malam. Mereka mengklaim sebagai ahli waris atas tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut.
Ahli waris menutup pagar gerbang sekolah menggunakan palang yang terbuat dari bambu. Selain itu di warga juga memasang spanduk bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Munahyon Kohir No 1096 Persil No 44 Kelas 1D dengan luas kurang lebih 0162 ha (1620M2) tertulis atas nama Bakin sejak didirikan Gedung SDN Bancamara II, belum ada pembayaran hak tanah dan dari tahun 1961 hingga 2018 dikuasai oleh Dinas Pendidikan Sumenep”.
Selain itu, ahli waris juga menyegel semua ruangan sekolah tersebut dengan menggunakan sebilah bambu yang dipaku. Sehingga tidak satupun warga yang bisa masuk ke ruangan tersebut termasuk anak sekolah.
“Benar, yang menyegel itu katanya bagian dari ahli waris,” kata Kepala Desa Bancamara Alwi, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Menurutnya, sekitar dua tahun silam, Munahyun telah menunjukan bukti kepemilikan lahan yang saat ini di atasnya terbangun gedung SDN Bancamara II. Bahkan saat itu juga sempat akan melakukan penyegelan. Namun aksi itu bisa dihentikan karena adanya mediasi.
“Saya juga ke Dinas Pendidikan dan Camat untuk meminta agar persoalan itu segera diselesaikan. Karena saya juga tidak tahu apakah tanah itu ditempati sekolah dengan akad sewa atau kontrak kami tidak tahu,” jelasnya.
Hanya saja, hingga tahun 2018 belum ada kejelasan dari Dinas Pendidikan. Sehingga ahli waris melakukan penyegelan. “Mungkin sudah memuncak, maunya dia segel. Kami hanya kasihan karena yang menjadi korban adalah siswa,” tegas Alwi.
Dilihat dari dokumen yang ada, lanjut Alwi, Munahyun masih masuk salah satu ahli waris. Tanah tersebut katanya atas nama Amsil. Sementara Amsil memiliki empat saudara termasuk orang tua Munahyun. Namun ketiganya tidak memiliki keturunan.
“Yang memiliki anak hanya orang tuanya munahyun itu. Kami harap persoalan ini segera diselesaikan,” terangnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, penutupan paksa sekolah yang berpusat di Desa Bancamara tersebut, karena lahan yang ditempati merupakan tanah sengketa, sehingga ahli waris yang mengaku sebagai pemilik sah melakukan perampasan secara paksa.
“Penyegelan dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris tanah, tadi malam itu kejadiannya, saya tidak tau maunya apa, mau ngambil tanah atau bahaimana,” turur Kepala Sekolah SDN Bacamara II, Imam Dainuri dihubungi melalui sambungan selulernya, Selasa (18/9/2018).
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Karena tugasnya hanya sebagai penanggungjawab sekolah, Imam tidak menampik, bahwa sebelumnya ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris menemuinya.
“Ibarat mobil saya hanya sopirnya, jadi tidak bisa berbuat banyak, saya cuma menyampaikan ke kepala Desa, melaporkan ke Dinas Pendidikan, sudah sering saya sampaikan ke Dinas, bahak kemarin saat monitoring tiga instansi (Inspektorat, Disdik dan DPPKA) itu, saya serahkan saja ke mereka dokumen sekolah yang ada,” tukasnya.