FaktualNews.co

Polres Pasuruan Ringkus 104 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2018

Kriminal     Dibaca : 1186 kali Penulis:
Polres Pasuruan Ringkus 104 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2018
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Kopolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Sikat Semeru 2018.

PASURUAN, FaktualaNews.co – Polres Pasuruan berhasil menangkap 104 tersangka dengan 169 kasus kejahatan, selama 12 hari dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2018. Dari seluruh tersangka sebagian masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dan non TO, sebagian lagi sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

Dari kasus itu, terbanyak yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 91 kasus dengan 57 orang tersangka, disusul 57 kasus pencurian kekerasan (curas) sebanyak 28 tersangka, 15 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada 15 tersangka, 1 kasus bahan peledak (handak), serta 5 kasus senjata tajam (sajam), dengan 4 orang tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono menuturkan, dari seluruh penangkapan, telah diamankan banyak barang bukti, diantaranya 7 unit sepeda motor, 2 buah bondet, 2 bilah pedang, 3 bilah celurit, 2 buah HP, surat kendaraan sepeda motor, hingga uang senilai Rp 650.000.

“Semua barang bukti sudah kami amankan, dan kami rampas dari para tersangka,” ujar Raydian, saat konferensi pers, Selasa (18/9/2018).

Dikatakannya, dari seluruh hasil tangkapan, Satreskrim Polres Pasuruan juga dapat mengungkap kasus curas dengan korban masih di bawah umur alias anak sekolah. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni Sukardi bin Noto (39), warga Desa Sruwi, Kecamatan Winongan, dan Supangkat (43), asal Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan.

Keduanya digerebek dan ditangkap di rumahnya, Rabu (5/9/2018) dinihari tanpa ada perlawanan. “Kejadiannya pagi dan berhasil kita tangkap hanya 12 jam. Motifnya pelaku langsung menghadang korban saat berkendara di jalan. Saat korban berhenti langsung dibacok oleh pelaku di bagian kepala dan pinggang, kemudian pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban,” terangnya.

Dari kedua pelaku, Polres Pasuruan berhasil mengamankan 2 senjata tajam jenis pedang, clurit dan 2 buah bondet. Atas perbuatannya, tersangka terbukti melangar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan. Tak hanya itu, dari kasus yang menjadi atensi Polres, akan dikembangkan seperti kasus curat dan curanmor yang berpotensi marak saat ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin