FaktualNews.co

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dua Pelajar Pasuruan Dibekuk Lima Lainnya Buron

Kriminal     Dibaca : 1468 kali Penulis:
Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Dua Pelajar Pasuruan Dibekuk Lima Lainnya Buron
FaktualNews.co/Abdul Aziz Zubair/
Pelaku pemerkosaaan gadis di bawah umur Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku aksi pemerkosaan terhadap SK (16), asal Prigen, Kabupaten Pasuruan, dicokok tim Resmob Sat Reskrim Polsek Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Dari tujuh orang pelaku pemerkosaan yang masih berstatus pelajar, dua berhasil dibekuk. Sedangkan lima orang lainnya berhasil kabur.

Saat ini kedua pelaku pemerkosaan masih menjalani pemeriksaan di bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan. “Dua pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pencabulan,” kata KBO Sat Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang, Selasa (18/9/2018).

Kedua pelaku yang merupakan pelajar salah satu sekolah lanjutan atas ini yakni MM (17) dan SA (17), keduanya warga Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya karena seusai meminum minuman oplosan (milo), bersama pelaku lainnya. Sedangkan aksi bejat itu dilakukan di salah satu rumah pelaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini berawal pada hari Selasa tanggal 11 September 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban bersama pacarnya yakni Krn (17) berada di lokasi kejadian. Nampaknya niatan untuk mencabuli korban sudah direncanakan sebelumnya, hingga para pelaku persiapkan minum keras (miras).

Usai menenggak miras, korban kemudian dipaksa para pelaku bersetubuh secara bergilir masuk ke dalam kamar. Pelaku Krn menyetubuhi pertama kali. Kemudian SA, ikut menyetubuhi. Dilanjut pelaku MM juga menyetubuhi korban.

Tak berhenti disitu, Mm (17) juga ikut menikmati yang disusul Rz (18) dan pelaku lain yakni Ltt (17) yang terakhir kali. Usai melampiaskan hasratnya, ke tujuh pelaku kabur. Sementara korban pulang sendirian pada paginya. Aksi para pelaku ini langsung dilaporkan oleh keluarga korban ke polisi, setelah korban mengakui telah disetubuhi ramai-ramai.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 buah kasur dan pakaian korban saat di lokasi kejadian.

“Semua pelakunya dibawah umur. Kami tegaskan agar mereka yang kabur menyerahkan diri. Para pelaku ini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul