FaktualNews.co

Mesum di Hotel Oknum PNS Sumenep Diciduk Petugas Gabungan

Peristiwa     Dibaca : 2235 kali Penulis:
Mesum di Hotel Oknum PNS Sumenep Diciduk Petugas Gabungan
FaktualNews.co/Supanjie/
Oknum PNS Sumenep (kiri) saat diamankan Satpol PP, lantaran diduga berbuat mesum.

SUMENEP, FaktualNews.co – Tim gabungan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan empat pasangan bukan muhrim.

Razia pekat ini dilakukan di sejumlah tempat penginapan, seperti kos kosan hingga sejumlah hotel di ujung timur pulau Madura, Rabu (19/9/2018) siang.

Dari sejumlah penginapan yang disasar, petugas berhasil mengamankan empat pasangan bukan suami istri. Di antaranya satu pasangan di rumah kos (dekat SMA II Sumenep) Jl. KH. Wahid Hasyim, satu pasangan di rumah kos (depan SDN Pandian) Jl. Teuku Umar, satu pasanga di hotel, dan satu pasangan lagi terciduk di salah satu tempat fitness.

“Mereka diamankan karena kedapatan berada di dalam kamar dengan keadaan tertutup, dan bukan suami istri,” tutur Fajar Santoso, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umun (Trantibun) Satpol PP Sumenep, Rabu (19/09/2018) siang.

Ia menjelaskan, ke empat pasangan bukan muhrim ini diduga pasangan mesum, selanjutnya langsung digelandang ke markas Satpol PP Sumenep untuk didata dan diberi pembinaan. “Salah satu pasangan, yang pria dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS),” terangnya.

Namun, Fajar enggan membenerkan secara detail instansi mana yang menaungi salah seorang oknum PNS yang terjaring razia tersebut dengan dalih masih proses pemeriksaan dan pendataan oleh petugas.

“Belum kita ketahui dia (oknum,red) ada di instansi mana, karena masih proses didata. Pokoknya nanti kita akan kabari lagi hasil pemeriksaannya, termasuk data ke empat pasangan tersebut,” ucapnya.

Disinggung soal tindakan yang akan diambil kepada salah seorang oknum PNS yang terjaring razia tersebut. Fajar mengaku, tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil tindakan berupa sanksi.

“Kami akan melaporkan kepada kepala dinasnya, karena yang berhak memberikan usulan sanksi kepada yang bersangkutan dari dinas yang menaunginya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul