FaktualNews.co

Pasutri Pelaku Video Tuduhan Hakim Bisa Disuap di Sidoarjo, Diperiksa Polisi

Kriminal     Dibaca : 1106 kali Penulis:
Pasutri Pelaku Video Tuduhan Hakim Bisa Disuap di Sidoarjo, Diperiksa Polisi
Ilustrasi

SIDOARJO, FaktualNews.co – Guntual Laremba dan Tuty Rahayu, terlapor kasus video yang menuduh hakim bisa disuap, akhirnya menghadiri panggilan yang dilayangkan kedua kalinya oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (19/8/2018). Pada panggilan pertama, keduanya mangkir.

Keduanya pun langsung menuju Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk diperiksa sebagai saksi.

Pantauan FaktualNews.co, kehadiran Guntual dan Tuty sejak siang sekitar pukul 11.00 Wib. Keduanya sudah menunggu untuk diperiksa terkait kasus video viral yang ramai di media sosial pada 28 Juni lalu ketika putusan sidang pidana BPR Jati Lestari yang diketuai oleh Eko Supriyono.

Namun, keduanya berkenan diperiksa bila didampingi oleh tim penasehat hukumnya. “Orangnya masih nunggu pengacaranya di PN Sidoarjo,” ucap sumber internal penyidik. Hampir sekitar empat jam lamanya menunggu. Tepat pukul 14.46 WIB, tim penasehat hukum Guntual dan Tuty akhirnya tiba di Polresta Sidoarjo. Keduannya pun akhirnya mulai menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung di tempat berbeda. Guntual diperiksa di Unit Pidum. Sedangkan, Tuty diperiksa di ruang Wirasatya Satrekrim Polresta Sidoarjo. Keduanya diperiksa secara intensif oleh penyidik selama tiga jam. Usai solat magrib pemeriksaan usai.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Harris ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait UU ITE. ‎ “Keduanya diperiksa terkait ITEnya saja,” ucapnya singkat kepada FaktualNews.co.

Meski begitu, terkait kasus itu, pihak penyidik sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejari Sidoarjo. “Sudah kami terima SPDPnya, itu masih atas nama pelapor,” kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono.

Perlu diketahui, buntut pelaporan terhadap Guntual Laremba dan Tuty itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni lalu yang digelar di PN Sidoarjo.

Ketika itu, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari. Pasutri itu pun berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang.

Bukan hanya itu, keduanya juga mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan itu. Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga di rekam dengan ponsel lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral dijagat media sosial.

Meski begitu, kasus yang akan menyeret ke ranah pidana itu bukan sampai disitu saja. Bahkan, ada pihak yang melaporkan Guntual Laremba terkait gelar palsu Sarjana Hukum (SH). Terungkapnya ada laporan itu dari SPDP yang dikirim penyidik ke Kejari Sidoarjo.

“Jadi SPDPnya bukan hanya terlihat UU ITE saja. Ini ada satu SPDP lagi beda perkara yang kami terima. Kalau yang ini (SPDP) dari pelapor soal gelar palsu. Terlapornya Guntual,” tambah Gatot yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul