FaktualNews.co

Pencuri Amplifier Masjid di Pasuruan, Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Peristiwa     Dibaca : 1247 kali Penulis:
Pencuri Amplifier Masjid di Pasuruan, Nyaris Tewas Dihakimi Massa
FaktualNews.co/Aziz/
Pelaku yang digelandang ke Mapolsek Kraton, setelah dihajar ramai-ramai oleh warga Bendungan, Kraton, Rabu (19/9/2018), pagi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kurniawan (27), warga Taman, Kabupaten Sidoarjo, nyaris tewas setelah digebuki puluhan massa di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/9/2018) pagi. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan setelah pemuda pengangguran ini langsung digelandang ke markas TNI AU, dekat lokasi kejadian.

Awalnya, kemarahan warga Desa Bendungan ini, kerap kehilangan barang milik Masjid Al Azhar, seperti kotak amal, pengeras suara hingga sandal milik warga saat shalat. Warga melampiaskan amarahnya setelah pelaku melakukan aksinya dengan mencuri 2 buah amplifier milik Masjid dimasukkan dalam karung sak yang sudah dipersiapkan.

Begitu kepergok warga, pelaku berkilah bahwa dua amplifier baru saja dibeli dari temannya. Bahkan saat didesak, remaja asal Sidoarjo ini mengelak dan menegaskan kalau barang itu bukan milik Masjid. Karena ngeyel, wargapun tak percaya dan menangkapnya. Namun pelaku justru menantang kelahi. Tapi tantangan itu tak diladeni.

Pelaku akhirnya digelandang ke Markas TNI AU Raci yang tak jauh dari Masjid Al Azhar. Di depan anggota TNI AU yang berjaga, pelaku tetap tak mengakui perbuatannya. Karena kesal, wargapun membawanya ke luar markas. Namun sesampainya di pinggir sawah, pelaku yang banyak tato ini dihajar ramai-ramai hingga babak belur dan nyaris tewas.

Tak puas sampai disitu, warga yang tak terkendali emosinya kemudian mengambil beberapa kayu ditumpukkan ke sepeda motor Yamaha Zupiter milik pelaku hingga dibakar beramai.”Di dalam tas pelaku kami temukan alat obeng, gergaji, kunci inggris dan linggis kecil. Kami kesal dia gak ngaku,” ujar Robet, warga sekitar saat di lokasi.

Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan. Pelaku dibawa ke Mapolsek Kraton.”Setelah menjalani proses pemeriksaan dikuatkan dengan keterangan saksi mata dan ditambah alat bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar anggota Polsek Kraton, Aiptu Bustain.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags