FaktualNews.co

Tak Hanya Daerah, Ini Formasi Penerimaan CPNS di Kementrian dan Kejagung

Birokrasi     Dibaca : 890 kali Penulis:
Tak Hanya Daerah, Ini Formasi Penerimaan CPNS di Kementrian dan Kejagung
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Sejumlah daerah dan instansi pemerintah pusat sudah mengumumkan formasi Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (19/9/2018).

Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi mengeluarkan pengumuman terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.

Pengumuman ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018. Dalam pengumuman itu, disebutkan bahwa total formasi CPNS 2018 sebanyak 238.015 orang. Jumlah ini terbagi dua, yakni instansi pusat dan instansi daerah.

Namun, banyak pihak yang tak tahu selain di penerimaan CPNS di daerah, ada banyak peluang di instansi pemerintah pusat. Seperti di Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta instansi lainnya.

Di Kemenkes saja, sesuai dengan surat nomor KP.01.01/IV/1258/2018, tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenkes ada sebanyak 1.665 formasi. Sebanyak 1.478 lewat jalur umum, 167 formasi lewat jalur cumlaude, 10 formasi jalur disabilitas dan 10 formasi jalur putra/putri Papua/Papua Barat.

Sedangkan di instansi Kejagung sesuai dengan pengumuman nomor PENG-01/C/Cp.2/09/2018 dibutuhkan sebanyak 896 formasi. Sementara di Kemenkumham dibuka sebanyak 2.000 formasi. Itu sesuai dengan surat nomor SEK.KP.02.01-773

Untuk mengetahui informasi lengkap formasi CPNS 2018 dan syarat ketentuannya, silahkan download link di bawah ini :

Formasi CPNS 2018 di Kemenkes

Syarat dan Cara Daftar CPNS di Kemenkes

Formasi CPNS 2018 di Kemenkumham, Syarat dan Cara Daftar

Formasi CPNS 2018 di BPOM

Syarat dan Cara Daftar CPNS di BPOM

Formasi CPNS 2018 di Kejagung, Syarat dan Cara Daftar

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin