JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Jember melakukan aksi unjuk rasa (unras) menagih janji komitmen Bupati Jember Faida terkait pernyataan penolakan tambang emas di Blok Silo awal tahun 2016 lalu.
Aksi itu dilakukan di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemkab Jember. Aksi mahasiswa PMII ini menyusul terbitnya surat Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018. Sebab, ada 47 ribu jiwa yang terancam, jika tambang emas itu beroperasi.
Bukan hanya kerusakan lingkungan, bahkan sumber mata air terbesar di wilayah itu untuk irigasi juga akan mati. Lantaran menurut mahasiwa, kegiatan ekspolrasi dan eksploitasi tambang emas itu jelas mengancam keberlangsungan hidup warga.
“Kami ini menagih janji Bupati Faida, dimana pada tahun 2016 lalu, dalam pernyataannya itu tegas menolak adanya pertambangan di Blok Silo baik legal ataupun ilegal. Bahkan penolakan itu, ditegaskan (bupati) sampai masa jabatannya habis,” ujar Korlap Aksi, Rony Ardiansyah, Kamis siang (20/9/2018).
Padahal ketika studi kelayakan terkait adanya pertambangan tahun 2016 lalu, Bupati Faida juga tegas menolak. Akan tetapi, beberapa waktu belakangan ini muncul SK perizinan tambang emas blok Silo.
“Lah tiba-tiba terbit Kepmen itu, kita pun mempertanyakan soal itu. Sehingga sebagai bentuk komitmen kali ini, kami menyampaikan pakta integritas, agar benar-benar ada tanggungjawab dari Bupati Faida,” tegasnya.
Jika tidak ada keseriusan, lanjut Ardiansyah, maka mahasiswa mengancam akan ada aksi lebih besar lagi. Bahkan, mereka akan turun jalan menolak adanya pertambangan bersama warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
“Jika tetap tidak ada ketegasan, kami akan ajak warga Silo. Karena memang yang menjadi korban adalah warganya,” terangnya.
Bahkan jika perlu, kata Rony, bupati harusnya melakukan gugatan atas Kepmen ESDM tersebut. “Jika perlu bupati layangkan gugatan ke PTUN, terkait terbitnya surat itu, dan membatalkannya,” tandasnya.
Sementara itu, saat aksi tersebut, perwakilan dari Pemkab Jember Heri Listiantoro menyampaikan, Kepmen tersebut merupakan penetapan kawasan, dan masih jauh untuk tahapan operasional pertambangan itu.
“Untuk proses penambangannya sendiri, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Seperti halnya lelang, dan tanda tangan kesepakatan dari masyarakat sekitar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kabid Perdagangan Internasional di Disperindag Jember.