Biadab ! Seorang Ayah di Blitar, Tega Cabuli Anaknya
BLITAR,FaktualNews.co- Rowi warga Desa Ngringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Blitar. Pasalnya, Rowi ditangkap polisi karena telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak sepuluh kali. Ulah bejat Rowi ini dilakukan di rumahnya.
Kepada petugas yang memeriksanya, pria berusia 43 tahun ini, mengaku bernafsu pada anaknya ketika anaknya sedang mandi. Berawal dari itu, kemudian Rowi mencabuli anak tunggalnya yang baru berusia 16 tahun itu.
Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha mengatakan,terungkapnya kasus cabul pada anaknya ini bermula ketika istri pelaku yang juga ibu korban mengetahui aksi pelaku mencabuli anaknya sendiri di dalam kamar. Tidak terima dengan ulah bejat suaminya tersebut. Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke petugas.
Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku juga mengacam korban akan membunuhnya jika tidak mau melayani aksi bejatnya. Dari pengakuan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku yang tak lain adalah ayahnya sendiri, ” ujar AKBP Anisulah Kamis (20/9/2018)
Sementara itu, Rowi yang bekerja sebagai buruh mangunan ini ini mengaku kilaf saat melihat tubuh buah hatinya tersebut saat mandi. Dikatakan, setiap istrinya pergi keluar rumah, pelaku melakukan pencabulan di dalam kamar korban. Pelaku mengaku menyesal atas ulahnya terhadap anaknya sendiri tersebut. “Sangat menyesal, namun sudah terlajur mas, ” kata pelaku kepada sejumlah wartawan.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku terjerat pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang pencabulan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dwi Hariyadi)