FaktualNews.co

Catut Nama Kajari Situbondo, Dua Pelaku Penipuan Dijebloskan ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 873 kali Penulis:
Catut Nama Kajari Situbondo, Dua Pelaku Penipuan Dijebloskan ke Penjara
FaktualNews.co/Fatur Bari/
Dua pelaku penipuan dengan mancatut nama Kajari Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Dua pelaku penipuan dengan mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Kedua pelaku penipuan dengan mencatut nama Kajari yakni, Didik Indri Agustono (44), warga Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Bondowoso dan Jamilul Ekhsan (42), warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Situbondo.

Berkas kedua pelaku penipuan perkaranya dinyatakan telah P-21 atau sempurna oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur.

Saat kedua tersangka penipuan dengan modus mencatut nama Kajari akan diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres ke penyidik kejaksaan, sejumlah warga yang menjadi korban langsung menghardik dan menghujat kedua tersangka penipuan.

Bahkan, salah seorang korban penipuan sempat mendorong tersangka saat akan memasuki kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, tersangka dan korban penipuan dilerai oleh petugas. Selanjutnya, kedua tersangka penipuan diamankan ke ruang penyidik Pidum Kejari Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satu orang tua korban, Hosnan, mengatakan pada saat anaknya terjerat kasus penipuan pembelian sawah, dua orang itu meminta uang dengan mengatasnamakan Kasi Pidum dan Kejari.

“Namun setelah saya klarifikasi ke Kasi Pidum dan Pak Kajari sama sekali tidak pernah menerima uang,” ujar Hosnan, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, mereka mengaku kepada dirinya sebagai orang suruhan Kasi Pidum dan Kajari Situbondo. “Awalnya kedua tersaangka mengaku hanya mau melakukan mediasi agar anak saya menyerahkan uang, total uang yang diserahkan sebesar Rp 80 juta lebih, dalam kwitansi semuanya atasnama Kasi Pidun,” katanya.

Hosnan menegaskan, dirinya tidak kenal kepada dua tersangka, pada anaknya memiliki masalah terkiat jual beli tanah dan anaknya, yang diharuskan mengembalikan uang, saat dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

”Pertama saya serahkan uang sebesar Rp 30 juta dan kedua kalinya sebesar Rp 40 juta serta ketigakalinya Rp 14 juta. Itu semua ada kwitansinya,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar mengatakan untuk sementara yang ada barang buktinya masih dua orang tersangka, sedangkan dua orang lain akan menyusul.

“Dari perkara dua tersangka ini, penyidik menemukan barang bukti dan kerugian sebesar Rp 84 juta,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka mengatasnamakan aparat kejaksaan untuk mengurusi salah satu perkara saudara Wiwit, yang sudah diputus perkaranya di PN Situbondo.

“Kepada para korbannya, tersangka mengaku bisa membantu perkaranya dengan mencatut Kajari dan Kasi Pidum, dengan cara meminta sejumlah uang memuluskan perkaranya kepada para korban,” beber Bagus.

“Ini salah satunya, tapi kami juga mendapati fenomena baru permainan yang mengatasnamakan memuluskan perkara. Ini merupakan bentuk kerjasama kami dengan Polres Situbondo dalam mengungkap penipuan dengan modus ini,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags