Politik

KPU Kota Pasuruan, Tetapkan DCT Sebanyak 346 Caleg

 

PASURUAN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Pasuruan, untuk Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (20/9/2018).

Penetapan dilakukan setelah Daftar Calon Sementara (DCS) telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain itu, juga tak adanya laporan dari masyarakat yang menyangkut uji publik dari masing-masing calon legeslatif (caleg).”Sejak diumumkan daftar calon sementara hingga uji publik dan laporan dari warga tidak ada, sehingga sesuai jadual DCT ditetapkan,” ujar Ketua KPU Kota Pasuruan, Fuad Fatoni, di sela penetapan, Kamis (20/9/2018).

Fuad menjelaskan dari total DCS sebanyak 348 caleg, akhirnya ditetapkan menjadi 346 caleg. Hal ini dikarenakan ada 2 caleg yang mengundurkan diri dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Muhamad Riduwan (dapil 1) Panggungrejo) dan seorang caleg dari Partai Gerindra, Miftakhul Sholeh, juga dari (dapil 1) Panggungrejo.

Fuad menambahkan, pihaknya akan menetapkan rapat pleno setelah DCT diumumkan. Dari hasil penetapan tersebut, akan diberikan langsung ke masing-masing pengurus partai politik (parpol). Namun KPU masih menunggu dari hasil ralat kekeliruan nama beberapa caleg terkait persoalan huruf.

Sayangnya dari pengurus parpol yang diundang, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tak hadir dalam pentetapan, sehingga penanda tanganan hasil DCT di break sekaligus menunggu ralat nama atas persetujuan pengurus parpol.”Sesuai ketentuan terlaksananya penetapan, kami tetapkan DCT hari ini juga,”pungkas Fuad.