Birokrasi

Pemkab Jember Minta Warga yang Menolak Izin Tambang Galang Tanda Tangan

JEMBER, FaktualNews.co – Tuntutan masyarakat Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur,menolak kegiatan pertambangan pasca terbitnya Kepmen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 itu, akhirnya direspon Pemkab Jember.

Pemkab Jember meminta dukungan dari warga masyarakat Kecamatan Silo, dalam bentuk tertulis dan tanda tangan warga setempat, yang menunjukkan penolakan adanya kegiatan pertambangan tersebut.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Internasional Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember Heri Listiantoro, terbitnya Kepmen tersebut, bukan keputusan akhir akan dilaksanakan kegiatan pertambangan.

“Terbitnya surat itu, hanya penetapan kawasan, dan masih jauh untuk tahapan operasional pertambangan itu,” kata Heri usai menemui aktivis mahasiswa PMII, Kamis (20/9/2018).

Kemudian tahapan berikutnya yang meliputi beberapa hal. “Untuk proses penambangannya sendiri, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Seperti halnya lelang, IUP Eksplorasi, dan masih banyak yang lain. Kemudian nanti juga menyertakan (kesediaan) Pemkab, kalau tidak setuju, ya tidak jadi lelang,” jelasnya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sudah mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah provinsi tentang masuknya Blok Silo sebagai lahan eksploitasi. Namun dalam penetapan tersebut, tidak perlu ada persetujuan dari Pemkab Jember.

“Dalam undang-undang tidak perlu ada rekomendasi dari Pemkab (terkait penetapan lokasi pertambangan), karena pemkab tidak punya kewenangan masalah pertambangan,” terangnya.

Terkait adanya informasi pemenang lelang pada tahun 2016 lalu, yang dimenangkan oleh PT. Antam untuk mengelola penambangan emas di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, ditepis oleh Heri.

“Sejauh (informasi) saya, belum ada izin yang turun, itu hanya isu saja. Karena suratnya sampai saat ini saya belum lihat,” katanya.

“Namun untuk mendukung penolakan tersebut, nanti juga ditambahkan dukungan masyarakat untuk penolakan tambang ini. Sehingga pemerintah provinsi dan pusat mengetahui keberatannya masyarakat Jember,” ungkapnya.

Terkait adanya surat keberatan mengenai adanya pertambangan di Kecamatan Silo itu, dari Jember dibawa langsung oleh Kepala Disperindag.

“Saat ini sudah dibawa, dan langsung dibawa ke Surabaya (untuk diserahkan ke Gubernur),” tandasnya.