Hukum

Perjuangkan Aset Desa, Warga Sidoarjo Geruduk Pengadilan

SIDOARJO, FaktualNews.co-Belasan warga Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/9/2018).

Pantauan di lokasi, belasan warga yang hadir mengenakan kaos warna merah di depannya bertuliskan ‘Kami tidak pernah menjual aset desa’. Sementara dibagikan belakang bertuliskan ‘Kembalikan Tanah Aset Desa Gilang’.

Warga yang hadir untuk menyaksikan sidang itu, hingga membuat ruang sidang Delta Kartika PN Sidoarjo, berjubel. Mayoritas warga yang hadir didominasi masyarakat di atas usia 50 tahun.

“Ini warga yang hadir di sini peduli terhadap pemerintah desa. Peduli dengan aset desa,” kata Karno, Ketua BPD Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo kepada FaktualNews.co.

Meski begitu, sidang perkara gugatan perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH terkait objek tanah yang diduga menjadi aset Desa Gilang, yang kini sudah beralih kepemilikannya itu berjalan dengan lancar.

Kepala Desa Gilang, Sariadi menjelaskan, persoalan aset yang kini masuk dalam proses gugatan perdata itu bermula adanya pengajuan pengurusan proses sertifikat tanah dengan luas sekitar 3000 meter berlokasi di RT 16 RW 4 Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo yang diajukan oleh Heri Raharjo.

“Ketika mengajukan pemohon hanya bilang akan mengurus sertifikat tanah yang dimaksud, namun tidak membawa berkas apapun,” ucapnya kepada FaktualNews.co

Kades pun merasa kaget, karena tanah yang diajukan itu terungkap bahwa masuk dalam aset Desa Gilang. Menurut Sariadi, asal muasal tanah tersebut berasal dari 72 warga gogol yang sudah dihibahkan pada tahun 1979 silam.

“Itu juga sudah tercatat masuk aset desa. Itu ada leter c,” ungkap dia. Sariadi merasa kaget setelah pihaknya melakukan pengusutan lebih dalam, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih ke orang lain.

Peralihan itu, ungkap Sariadi, diketahui sejak tahun 1997 silam. Dimana tanah itu sudah beralih ke tiga pembeli yaitu Baidowi, kemudian dijual ke Abdullah Mahfud dan dijual lagi ke Heri Raharjo tahun 2017.

“Lahan itu sudah digunakan kolam pancing sekarang. Itu dibangun sejak awal tahun 2018,” ungkapnya. Meski begitu, Sariadi bersih kukuh bahwa lahan tanah tersebut merupakan aset desa.

Sehingga, gugatan perdata yang dilayangkan itu untuk membuktikan bahwa tanah itu memang milik desa. “Kami lakukan gugatan. Ada tiga tergugat yang kami layangkan itu,” pungkasnya.