Kriminal

Bawa Sebatang Kayu Jati Curian, Warga di Blitar Ditahan

BLITAR, FaktualNews.co – Marfi (51), warga Desa Pandanarum, Kecamantan Sutojayan, Kabupaten Blitar dibekuk polisi lantaran terbukti mencuri kayu jati milik perhutani secara ilegal di RPH Gondanglegi KPH Lodoyo Barat.

Kejadian ini bermula ketika petugas perhutani melaksanakan kegiatan patroli gabungan beesama peleton khusus KRPH Blitar, saat itu petugas mengetahui pelaku sedang membawa sebatang kayu jati ukuran panjang 160 sentimeter dan diameter 19 sentimeter dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya Petugas menghadang Pelaku untuk di mintahi keterangan.

Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Mohamad Burhanudin, mengatakan dari hasil keterangan pelaku mengaku kayu jati itu milik warga sekitar. “Petugas tidak percaya begitu saja, dari hasil penelusuran kayu tersebut berasal dari hutan Petak 70 A RPH Gondanglegi KPH Lodoyo Barat,” jelasnya, Sabtu (22/9/2018).

Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Lodoyo Timur. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Dwi Haryadi)