SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengetahui aliran penyelewengan dana P2SEM tersebut. Ini diungkapkan Kepala Kejati Jatim, Sunarta.
Diduga anggaran dana P2SEM mengalir ke tiga orang. “Dari hasil rekam jejak rekening, kami menemukan bukti yang kuat untuk menjerat tersangka baru,” kata Sunarta, kepada awak media di Surabaya, Sabtu (22/9/2018).
Namun, pihaknya masih berupaya ekstra untuk mencari aliran dana itu ke semua orang yang terlibat di dalamnya.
“Dari penelusan itu juga diketahui ada yang berperan sebagai pengepul. Lalu dana dari pengepul itu diterima beberapa orang anggota dewan yang terlibat kasus P2SEM,” ungkapnya.
Selanjutnya, oleh para anggota dewan, dana itu disalurkan ke kelompok masyarakat, yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan.
Namun Kejati Jatim belum dapat menjelaskan pihak mana yang harus bertanggung jawab terkait kasus mega korupsi ratusan miliar tersebut.
Untuk mengetahui kepastian aliran dana P2SEM tersebut, lanjut Sunarta, Kejati Jatim akan mendatangi PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk meminta data tersebut.
“Kami akan terus bergerak dan berusaha mengungkap aliran dana P2SEM itu. Karena dorongan dari masyarakat sangat kuat,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim di antaranya, Islan Gatot Inbata, Suhandoyo (PDIP), Musyafa’ Noer dari (PPP), Ja’far Sodiq (PKB), Farid Alfauzi, Afif Subekti staf DPRD Jatim, Sudono Sueb (PAN), Achmad Subhan (PKS) dan Mochamad Arif Junaidi (PKNU).
Juga Gatot Sudjito, Harbiah Salahudin, Lambortus Lovis Wajong (Golkar), Ahmad Sufiyaji (PKB), serta Masjkur Hasjim (PPP), seperti dilansir dari Tribun Jatim.