FaktualNews.co

Pungut Ratusan Ribu Terhadap Pemohon Sertifikat Program PTSL, Kades di Mojokerto Ditahan

Peristiwa     Dibaca : 1691 kali Penulis:
Pungut  Ratusan Ribu Terhadap Pemohon Sertifikat Program PTSL, Kades di Mojokerto Ditahan
FaktualNews.co/Amanullah/
Tersangka kasus pungutan liar terkait pengurusan sertifikat PTSL, di Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang kini dirubah menjadi Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) kembali menyeret oknum pemerintah desa.

Tak tanggung-tangung, dalam dugaan pungutan liar kasus Pendaftaran Tanah Sitematik Lengkap (PTSL) yang terjadi di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini, langsung menyeret lima nama sekaligus. Yakni, kepala desa, dan empat lainya sebagai panitia prona atau (PTSL). Kini, kelimanya sudah mendekam di tahanan Mapolres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, menuturkan, setelah melewati proses penyelidikan dan menemukan fakta tentang pungli Desa Selotapak, Kecamatan Trawas.” Ternyata kepala desa, serta empat panitia Prona
terlibat dalam kasus yang bergurlir sejak Februari lalu itu, ” ujar AKP Sholikhin Fery.

Disebutkan, lima tersangka dalam kasus PTSL diantaranya adalah Kepala Desa Selotapak, Tesno, Ketua Panitia, Lanaru , Isnan Wakil Panitia, Muslik Bendahara, dan Slamet anggota panitia .

Dijelakan, dari hasil penyelidikan menyebutkan, secara pribadi tersangka Kades menerima sebesar Rp 180 juta. Sedangkan, panitia menerima Rp 96,3 juta yang didapat dari sebanyak 712 pemohon dengan menerima aliran dana Rp 600 ribu per pemohon. Dana tersebut, dengan alasan sebagai operasional pemberkasan, pemberian patok, pengukuran tanah, hingga pembelian materai.

“Sebelum sepakat menerima uang Rp 600 ribu per pemohon untuk proses pengajuan prona atau PTSL, kades dan panitia juga sepakat bagi hasil 40 persen untuk kepala desa, 55 persen untuk panitia,”kata AKP Sholikhin, Sabtu (22/9/2018).

AKP Sholikhin menambahkan, akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 11 dan 12 huruf e, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Hingga kini, kami masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini. Sebab panitia dalam Prona tercatat lebih dari empat orang, “pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin