FaktualNews.co

Deklarasi Pemilu Damai di Jember, Bupati dan KPU Serta Sejumlah Parpol Absen

Politik     Dibaca : 1081 kali Penulis:
Deklarasi Pemilu Damai di Jember, Bupati dan KPU Serta Sejumlah Parpol Absen
FaktualNews.co/Hatta/
Acara Deklarasi Kalah Terhormat Menang Bermartabat, di Alun-Alun Kota Jember, Minggu pagi (23/9/2018)

JEMBER, FaktualNews.co – Memasuki masa kampanye yang dimulai hari ini, Minggu (23/9/2018), hingga 7 bulan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember, mengawalinya dengan menggelar ‘Deklarasi Kalah Terhormat Menang Bermartabat’.

Acara tersebut digelar bersama partai peserta pemilihan umum (pemilu) 2019, aparat keamanan TNI/Polri, dan juga jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.

Acara damai itu, digelar terbuka di lapangan alun-alun Kabupaten Jember, tepatnya depan Kantor Pemkab Jember. Yang diawali dengan kegiatan Senam Awas sekitar pukul setengah 7 pagi, dan diikuti ratusan masyarakat Jember.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pengucapan Deklarasi Kalah Terhormat Menang Bermartabat, bersama perwakilan partai peserta Pemilu 2019, dan sejumlah Forkopimda. Namun dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari KPU Jember, PKB, Partai Nasdem, PKS, dan Partai Demokrat tidak tampak hadir.

Selain itu, Bupati Jember, Faida dan Wakil Bupati Kiai Muqit Arief, juga hanya diwakili oleh Asisten 1 Pemkab Jember.

“Deklarasi damai ini, adalah kesepakatan moril untuk menjaga pemilu (2019) aman dan damai, kemudian tetap menaati aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka, usai kegiatan deklarasi damai.

Pria yang akrab dipanggil Rony ini mengingatkan, hal-hal yang harus dijaga selama tahapan pemilu ini, diantaranya kampanye yang dilakukan harus sesuai aturan.

“Ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, tahapan pemilu mulai masa kampanye, masa tenang, masa hitung, sampai keputusan hasil penghitungan suara harus dijaga untuk tetap kondusif,” ujarnya.

Kemudian tidak boleh sara, lanjut Rony, tidak boleh mempersoalkan dasar undang-undang negara, tidak boleh menghasut. “Juga tidak boleh merusak, ataupun menurunkan alat peraga kampanye peserta (pemilu) yang lain,” sebutnya.

Dalam kampanye itu, lanjut Rony, juga tidak boleh melibatkan yang tidak mempunyai hak pilih, dalam hal ini anak-anak. Rony berharap, para peserta pemilu untuk tidak melibatkan anak-anak.

Terkait persoalan masih ditemukannya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, Rony menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pencermatan hingga tingkat paling bawah.

“Bersama KPU kami berkoordinasi terus melakukan pencermatan hingga tingkat bawah, dan juga tingkat kecamatan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin