JEMBER, FaktualNews.co – Terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan PAUD (BOP PAUD) tahun 2017. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dispendik Jember berinisial YD.
Diketahui YD turut menjadi tersangka, setelah Kejari melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka sebelumnya, yakni ST, Koordinator Pusat Kegiatan Guru PAUD Jember, yang telah diamankan 22 Mei 2018 lalu. Kasus dugaan korupsi tersebut, awalnya disebabkan karena ST melakukan pungutan liar dan korupsi dana BOP PAUD Kabupaten Jember.
YD diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari Jember, Senin (24/9/2018), sekitar pukul 14.00 WIB. YD yang saat diperiksa menggunakan hem garis garis biru muda, berkopyah dan rompi tahanan, langsung dititipkan ke Lapas Jember.
Kepala Seksi Intel Kejari Jember, Agus Kurniawan menjelaskan, penahanan terhadap YD ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya. “Kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup terhadap tersangka lain berinisial YD. Ini adalah pengembangan dari tersangka sebelumnya, ST,” tegas Agus.
Agus menuturkan, peran YD ini berbeda dengan ST yang menjadi pengumpul anggaran dana, dari lembaga-lembaga PAUD yang mendapatkan BOP PAUD tahun 2017. “Tersangka ini (YD), perannya cukup signifikan karena levelnya diatas tersangka sebelumnya,” terang Agus.
Dengan jabatannya saat itu, YD menjadi Kepala Bidang PAUD Pendidikan Masyarakat di Dispendik Jember. YD diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk pengelolaan dana BOP PAUD di sejumlah lembaga di Jember. “Digunakan dengan modus digunakan untuk bimbingan teknis berbentuk penyuluhan,” jelasnya.
Padahal, diakui Agus, dalam petunjuk teknis BOP PAUD di Permendiknas, hal tersebut tidak dibenarkan. Dimana tersangka ini bertindak seolah-olah sebagai kepala dinas dengan memanfaatkan PKG tersebut untuk menarik sejumlah dana kepada lembaga PAUD yang ada di Jember.
“Tersangka memerintahkan dan juga pengambilan dana dan titik penggunaannya juga,” ucap Agus.
Penangkapan terhadap ST ataupun YD dilakukan, karena sebelumnya mewajibkan 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember untuk membayar uang sebesar Rp 350 ribu. Uang tersebut dikatakan untuk biaya mengagendakan bimtek tentang proses penyusunan dan pelaporan BOP PAUD.
Dimana biaya tersebut, langsung diambil dengan memotong dari realisasi dana BOP PAUD 2017, yang diterima oleh masing-masing Lembaga Pendidikan PAUD se-Kabupaten Jember.
Dari penarikan dana 1.177 lembaga PAUD se-Kabupaten Jember itu, berhasil terkumpul anggaran mecapai Rp 376 juta. Namun hal itu tidak memiliki dasar hukum, sehingga penyidik menyimpulkan perbuataan oknum guru PNS PAUD itu terindikasi sebagai tindakan pungli dan korupsi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan subsider 3 Undang-undang no. 31 tahun 1999 dengan junto Undang-undang No. 20 tahun 2001.
Saat dikonfirmasi terpisah, YD menuturkan, pihaknya sama sekali tidak mengambil anggaran tersebut. “Se sen pun tidak ada yang kita ambil,” tegas YD, yang menjelaskan hanya memimpin di Kabid PAUD Dispendik Jember selama tujuh bulan.
Anggaran itu, diakuinya diserahkan langsung ke lembaga masing-masing. Sehingga dirinya secara tegas menolak jika dikatakan ada kerugian negara akibat kegiatan Bimtek Penyuluhan bagi lembaga penerima BOP PAUD ini.
“Disini yang harus diterangkan, ini tidak ada pungli, tidak ada OTT (Operasi tangkap tangan),” jelasnya. Penggunaan itu juga untuk bimtek bagi lembaga masing-masing yang dilaksanakan hanya sehari dan bukan dengan menggunakan anggaran negara.