FaktualNews.co

Diduga Korupsi Prona, Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan

Kriminal     Dibaca : 1212 kali Penulis:
Diduga Korupsi Prona, Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan
FaktualNews.co/Supanjie/
Kantor Kejari Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (24/9/2018).

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona tahun 2016 dan program PTSL di tahun 2017.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona tahun 2016 dan program PTSL di tahun 2017.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar 175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar 186 juta di tahun 2017,” katanya kepada sejumlah media.

Korp Adhiyaksa melakukan penahan terhadap seseorang inisial MS, yang merupakan Sekdes di Desa Prenduan. “Jadi hari ini kami melakukan penahan terhadap seseorang inisial MS, yang merupakan Sekdes di Desa Prenduan,” katanya, Senin (24/9/2018).

Dalam hal ini, MS diketahui merupakan ketua pelaksana. “MS ini sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp.650 ribu,” tutur Herpin.

Karena sudah memiliki dua alat bukti, maka MS kemudian dititipkan di Rutan Sumenep selama 20 hari ke depan. “Apabila tidak ditahan, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” terangnya.

Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar,” tukasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul