Hukum

Edarkan Ratusan Pil Koplo, Pemuda Tegalrejo Blitar Terciduk Polisi

BLITAR, FaktualNews.co – Agung Setyabudi (26) warga Dusun Jepun Desa Tegalrejo Kecamatan, Selopuro, Kabupaten Blitar terpaksa diamankan Satreskoba Polres Blitar. Pemuda pengangguran ini kedapatan mengedarkan pil koplo jenis dobel L.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Blitar AKP.Didik Suhardi menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi jika di Desa Tegalrejo terdapat transaksi peredaran narkoba jenis pil dobel L.

“Anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, anggota mendapatkan ciri-ciri pemuda yang diduga menjadi pengedar sebagaimana informasi yang didapat,” ungkap Didik, senin (24/9/2018). Saat dilakukan pemeriksaan, dari tangan ttersangka didapati 700 butir pil dobel L siap edar.

Kepada petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku langsung diamankan dan guna menjalan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tetang kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Dwi Hariyadi)