BLITAR, FaktualNews.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blitar bakal digelar pada 9 Oktober 2018 mendatang. Seluruh tahapan persiapan di masing-masing desa telah final. Disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Blitar, Suhendro Winarso, pada pemilihan kepala desa nanti, masing-masing calon kades akan diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan kampanye, mulai 3 hingga 5 Oktober 2018.
Pada masa kampanye menurut Suhendro, masing-masing calon diperbolehkan melakukan apa saja untuk mempromosikan dirinya masing masing. Namun jika ditemukan ada pelanggaran nantinya akan ditindak langsung oleh pengawas yang di setiap Desa.
“Calon kades bukannya bebas melakukan kampanye dengan model atau cara apa saja. Meski model kampanye bisa dilakukan berbagai cara, tetapi calon kades wajib melakukan kampanye sesuai dengan model/cara yang disepakati dan telah diatur oleh masing-masing panitia pilkades dengan menyesuaikan kondisi sosial budaya setempat,” tambah Suhendro.senin (24/9/2018)
Lebih lanjut disampaikan, pemberian waktu selama tiga hari untuk masa kampanye ini, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Selanjutnya selama tiga hari setelah kampanye, yaitu mulai 6 hingga 8 Oktober 2018 merupakan masa tenang bagi calon kades. “Sesuai aturan juga, 3 hari pasca kampanye akan dilakukan hari tenang. Baru kemudian pencoblosan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo mengatakan, menjelang digelarnya Pilkades terhadap 31 desa yang ada di Kabupaten Blitar, pihaknya meminta kepada seluruh panitia penyelenggara Pilkades bekerja secara profesional, transparan, dan obyektif.
“Pilkades merupakan pesta demokrasi terendah dinegeri ini, dimana ia memandang masih rawan adanya gesekan karena dekat dengan kultur masyarakat diwilayah masing-masing. Jika panitia penyelenggara bisa bekerja profesional, maka nantinya tidak akan menimbulkan hal-hal yang sifatnya tidak kondusif,” jelas Wasis Kunto Atmojo.
Wasis juga menghimbau bagi para calon kepala desa untuk mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak ada upaya melakukan kampanye hitam maupun lainnya. “Karena menjadi seorang calon harus siap menang maupun kalah “, pungkasnya. (Dwi Hariyadi)