FaktualNews.co

Alasan Warga di Jombang Tutup Rumah Tetangganya dengan Tembok

Peristiwa     Dibaca : 1700 kali Penulis:
Alasan Warga di Jombang Tutup Rumah Tetangganya dengan Tembok
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Rumah warga di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditutup tembok.

JOMBANG, FaktualNews.co – Rumah milik Siti Khotijah, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditutup pagar tembok setinggi 2 meter oleh tetangganya sendiri.

Akibatnya, untuk akses keluar masuk Siti Khotijah harus memiringkan badannya. Karena, hanya disisakan celah sempit seukuran sekitar 0,5 meter.

Tembok yang menutupi akses keluar masuk rumah Siti Khotijah ini, memanjang mulai tembok rumah warga di sisi kiri rumah.

Menurut pengakuan Seger, tetangga yang menembok akses keluar masuk rumah Khotijah. Ia merasa sakit hati dengan tetangganya tersebut.

“Setiap saya dan keluarga saya lewat, selalu dibilang pencuri. Lantas saya tembok, karena merasa jengkel,” tegas Seger, kepada awak media, Selasa (25/9/2018).

Saat disinggung terkait kepemilikan tanah, dia mengatakan bahwa tanah yang ditembok merupakan miliknya. “Tanah itu milik saya, leter C. Kepetusan desa juga menerangkan tanah yang saya tembok itu milik saya,” tuturnya.

“Saya mau saja membongkar tembok itu. Tapi dengan syarat, mereka tidak boleh lagi menghina saya atau keluarga saya dan saluran air yang ditutup cor oleh mereka (keluarga Siti Khotijah) dibongkar. Kalau mereka setuju, saya akan bongkar, tapi dengan perjanjian tertulis.”

Sementara Siti Khotijah, mengatakan pemasangan pagar tembok setinggi 2 meter yang menutup akses keluar masuk rumahnya tersebut bermula, saat orangtuannya membuka jasa cuci kendaraan di depan. Lantas airnya mengalir ke depan rumahnya. “Tapi pak Seger marah-marah dengan mengatakan ini bukan got, tapi jalan,” ungkap dia.

Menurut Siti Khotijah, tanah yang digunakan untuk pagar itu sebenarnya masih milik keluarganya. “Kita minta diukur ulang, terus kami ke balai desa. Waktu itu kami tidak tahu surat tanah atau ukuran tanah milik orang tua kami. Terus pak carik (sekdes) bilang katanya luas tanah orang tua kami ada 12 ru (per ru 2,75 meter) tapi ada potongan 4 ru di lihat dari peta gambar. Katanya pak seger tanah itu beli, tapi saat ditanya surat jual belinya ndak ada. Itukan namanya penyerobotan,” tegas Khotijah.

“Kalau tanah itu milik pak Seger tidak mungkin saya permasalahkan. Wong katanya orang tua saya tanah yang digunakan jalan itu milik berdua (tetangga sebelah rumah persis dan bapak saya),” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul