FaktualNews.co

Rumah Milik Warga di Jombang Ditutup Pagar Setinggi 2 Meter

Peristiwa     Dibaca : 1070 kali Penulis:
Rumah Milik Warga di Jombang Ditutup Pagar Setinggi 2 Meter
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Rumah warga di Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, ditutup tembok.

JOMBANG, FaktualNews.co – “Mau keluar rumah sulit, karena akses ditutup pagar setinggi 2 meter. Untuk keluar masuk rumah terpaksa kami bobol rumah kakak saya untuk akses jalan.”

Hal itu diungkapkan pemilik rumah, Siti Khotijah, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang rumahnya ditutup pagar tembok tetangganya sendiri.

Rumah Siti Khotijah di Desa Sudimoro, Jombang ditutup tembok persis di depan rumah, dan hanya disisakan celah sempit seukuran sekitar 0,5 meter.

Tembok yang menutupi akses keluar masuk rumah Siti Khotijah ini, memanjang mulai tembok rumah warga di sisi kiri rumah. Untuk melalui celah ini, keluarga ini harus berjalan sembari memiringkan badannya.

“Kalau mau keluar masuk sangat sulit. Ya harus memiringkan badan kalau mau keluar atau masuk rumah,” kata dia, kepada awak media, Selasa (25/9/2018).

Di rumah ini, Khotijah hanya tinggal dengan anak semata wayangnya sejak tahun 2006. Sementara suaminya bekerja di Jakarta.

Sebelum itu, Khotijah tinggal dengan kakak kandungnya Sri Utami. Rumah warisan orang tuanya itu menghadap ke jalan desa atau ke utara.

Namun, Khotijah ingin tinggal di rumah sendiri sehingga rumah induk dipecah menjadi dua bagian. Buruh cuci usus ayam ini menempati rumah bagian belakang yang kini ditutup pagar oleh tetangganya.

“Terpaksa saya bobol rumah kakak saya untuk keluar-masuk rumah,” tuturnya.

Khotijah mengaku berusaha mencari keadilan atas nasib rumahnya yang tanpa akses. Namun, pihak Pemerintah Desa Sudimoro justru cenderung membela Seger (tetangga yang memagar rumah Khotijah).

Pembangunan pagar itu dianggap tidak bermasalah, lantaran dibangun di atas tanah milik Seger sendiri.

“Ternyata Pak Carik (Sekdes) bilang tanah itu milik Pak Seger. Katanya beli, tapi ditanya surat jual beli tak bisa menunjukkan. Kan penyerobotan,” pungkas Khotijah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul