FaktualNews.co

Sodomi Bocah SD, Kakek Asal Trenggalek Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 2260 kali Penulis:
Sodomi Bocah SD, Kakek Asal Trenggalek Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S tunjukan pelaku sodomi dan barang bukti.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Ulah bejat yang dilakukan Paniyo (60), seorang kakek warga Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur ini, harus berurusan dengan pihak Polres Trenggalek. Pasalnya, Paniyo ditangkap petugas karena diduga telah mencabuli bocah Sekolah Dasar.

Keterangan yang berhasil diperoleh, bocah SD yang menjadi korban pencabulan itu, disodomi di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumah pelaku.

“Pelaku ini kami tangkap, setelah petugas mendapat laporan dari keluarga korban. Untuk saat ini, baik pelaku maupun barang bukti berupa, baju, celana dalam dan hand body lotion telah diamankan guna proses selanjutnya,’’ ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (25/9/2018).

AKBP Didit memaparkan, perbuatan tidak senonoh dengan menyodomi anak berusia 9 tahun ini dilakukan pada Rabu (1/8/2018) lalu. Modusnya pelaku dengan membujuk rayu terhadap korban dan iming-iming akan diberi sejumlah uang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ada satu korban, seorang anak laki-laki. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya. Saat ini kasus masih kami kembangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKBP Didit menjelaskan, dari pengakuan tersangka, aksi tidak senonoh itu dilakukannya di sebuah rumah kosong. Untuk membujuk korban, pelaku memberi iming-iming uang senilai Rp 10 ribu. Diakui pelaku, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan baru pertama kali.

“Pelaku telah kita amankan, jika terbukti akan dikenakan pasal 82 KUHP jo ayat 1 UURI nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 15 milyar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin