Birokrasi

Bau Busuk Dugaan Pungli Uang SPPD di Dinas Perindustrian Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Bau busuk dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup birokrasi Pemkab Jombang, Jawa Timur, kian menyengat. Tak hanya soal pengangkatan honorer, namun dugaan praktik pungli juga terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perindustrian (Disperin) Pemkab Jombang.

Kabar adanya dugaan pungli di Diperin Pemkab Jombang ini seakan sudah menjadi rahasia umum. Kasak-kusuk adanya praktik pungli itu nyaris tiap hari menjadi bahan pembicaraan para pegawai di Disperin Jombang. Maklum saja, para pegawai inilah menjadi sasaran ‘palak’ oknum pejabat itu.

Sejumlah pegawai Disperin Jombang pun dengan santainya mebeber praktik pungli yang dilakukan oknum pejabat di OPD tersebut. Mereka pun membeber praktik pungli yang selama ini benar-benar sudah menyengsarakan mereka. Lantaran, para pegawai harus kembali merogoh kantong sendiri pasca menerima honor usai menjalakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

“Uang SPPD kami memang dipotong. Kalau di dalam Kota (wilayah Kabupaten Jombang) honor kita dipotong 40 persen. Sedangkan luar kota tapi masih dalam provinsi dipotong 15 persen,” kata seorang pegawai di Disperin Jombang saat ditemui FaktualNews.co beberapa waktu lalu.

Modus operandi pungli yang dilakukan oknum pejabat di Disperin Jombang itu dengan cara memaksa. Misalnya, seorang pegawai dengan jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan mendapatkan tugas melakukan perjalanan dinas ke luar kota namun masih dalam satu provinsi.

Besaran uang SPPD yang didapat perhari sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk dinas luar provinsi, besaran uang SPPD sebesar Rp 750 ribu. Uang tersebut diberikan bendahara dengan cara di transfer ke rekening pegawai tersebut.

“Jadi uangnya (setelah ditransfer ke rekening pegawai) kami diminta untuk mengembalikan ke bendaharanya, yang mengumpulkan itu. Kalau SPPD dalam kota tidak di transfer ke rekening, melainkan diberikan tunai oleh bendahara, maka itu gampang motongnya yang SPPD dalam kota. Jadi langsung diminta ke bendahara setelah dicairkan,” tutur sumber sembari meminta agar identitasnya untuk disembunyikan.

Pungli di Disperin, Oknum Pejabat ‘Bermain’ dengan Dua Bawahan

Praktik kotor dugaan pungli oknum pejabat di Disperin Pemkab Jombang, ternyata tak dilakukan sendiri. Melainkan dibantu dua oknum bawahannya.

Dua oknum bawahan yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebut-sebut berinisilan I dan S. Keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan praktik pungli uang SPPD pegawai di Disperin Jombang.

“Ya dua orang itu kaki tangannya. Selain oknum pejabat tersebut, mereka yang meminta uang cashback 15 persen dari para pegawai yang mendapatkan tugas luar kota,” tuturnya PNS di Disperin Jombang sembari meminta agar identitasnya disembunyikan.

Para pegawai ini mengaku, beberapa waktu lalu hendak melaporkan aksi pungli yang dilakukan oknum pejabat tersebut ke Penjabat Sekda Jombang. Namun hal itu urung dilakukan. Lantaran ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

“Sempat para pegawai ini hendak melayangkan mosi tidak percaya terkait pengelolaan keuangan di Disperin dan ingin melaporkan ke pak Sekda, karena terus terang kami sudah tidak kuat ditekan seperti ini,” jelasnya.

Pihaknya berharap, Penjabat Sekda Jombang, Eksan Gunajati dan Inspektorat melakukan investigasi terkait dengan praktik pungli di Disperin Jombang. Karena, praktik pungli itu sangat merugikan para pegawai.

“Harapan kami, keluhan ini bisa ditindaklanjuti oleh Pak Sekda maupun Inspektorat. Mungkin karena anggaran di Disperin kecil, sehingga tidak menjadi perhatian Inspektorat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disperin Jombang Imam Sutrisno saat dikonfirmasi membantah tudingan pihaknya melakukan pungli dana SPPD pegawai. Ia pun menyebut kabar dugaan pungli SPPD itu merupakan hal yang aneh.

“Wah kok ada-ada saja ya, Wong (honor) SPPD-kan diterimakan non-tunai. Kan gak mungkin bisa motong,” katanya singkat melalui pesan yang dikirimkan lewat aplikasi whatsapp, Selasa (25/9/2018) malam.