FaktualNews.co

Polda Jatim, Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Manajemen Pengamanan

Peristiwa     Dibaca : 1990 kali Penulis:
Polda Jatim, Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Manajemen Pengamanan
FaktualNews.co/Dofir/
AKBP Elijas Hendrajana ketika melaksanakan penertiban petugas Satpam di perusahaan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Peringatan keras bagi perusahaan di Jawa Timur, yang mempekerjakan tenaga Satuan Pengamanan (Satpam) dengan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Pasalnya, Ditbinmas Polda Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan jika hal tersebut masih terjadi.

“Kita akan buat (surat pengajuan) ke Binmas Mabes Polri untuk mencabut surat izin operasional itu saja sanksi terberat,” tegas Subdit Bin Satpam/Polsus DitBinmas Polda Jatim, AKBP Elijas Hendrajana, Rabu (26/9/2018).

Peringatan ini diberikan menyusul masih terdapatnya perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan jasa Satpam dalam pengamanan di wilayah kerja mereka, dengan tak mematuhi aturan yang ada. Yakni sesuai Perkap nomor 24 tahun 2007 tentang sistem manajemen pengamanan.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang biasa dilakukan ialah soal tak dikantonginya surat izin perekrutan jasa Satpam oleh perusahaan. Serta soal seragam petugas Satpam yang seharusnya dikenakan.

“Di Perkap nomor 24 tahun 2007 sudah diatur, bahwa seragam Satpam ada tiga macam. Yang pertama PDL (Pakaian Dinas Luar) biru-biru, yang kedua PDH (Pakaian Dinas Harian) putih biru dan pakaian safari,” jelasnya.

Sedangkan menurut pengamatannya di lapangan selama ini, seragam yang dikenakan petugas Satpam banyak yang tidak mengacu pada aturan tersebut. Bahkan, ada yang menyerupai satuan petugas kepolisian.

“Seperti misal tadi saya datang di Win Auto Body Shop, disana pakaiannya mirip sekali dengan Brimob (Brigade Mobil). Serba hitam kemudian pakai baret,” lanjutnya.

Ironisnya, perusahaan yang bersangkutan juga diketahui tak memiliki surat izin perekrutan jasa petugas Satpam sehingga perusahaan itu masuk kategori sebagai perusahaan ilegal. Tetapi, Polda Jatim untuk sementara bisa memakluminya.

“Makanya saya tadi datang memberitahukan kepada pemilik, Pak Hariyanto ini, untuk segera mengurus surat izin operasional penyedia Satpam,” kata perwira berpangkat dua melati dipundak ini kepada FaktualNews.co.

Pihaknya kemudian mengamankan seragam Satpam agar tak disalahgunakan, dan meminta memakai seragam sesuai aturan.

Ditempat lain, AKBP Elijas beserta jajaran mengaku juga menemukan anggota Satpam yang memakai tanda kepangkatan, padahal itu tidak diatur dalam Perkap, “Untuk seragamnya, dan pangkat-pangkatnya saya harapkan untuk segera diganti,” ujar Elijas.

Pelanggaran bukan hanya dilakukan perusahaan-perusahaan swasta. Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun melakukan pelanggaran serupa, ini dilakukan PT Pelindo III, Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Meskipun syarat utama petugas Satpam di perusahaan berplat merah tersebut sudah dijalani, seperti pelatihan Garda Pratama. Penggunaan baret menyerupai aparat penegak hukum oleh petugas Satpam disana, dianggap bentuk pelanggaran aturan tentang sistem manajemen pengamanan. Tak pelak, petugas kepolisian memberikan peringatan kepada perusahaan.

Sekedar diketahui, Ditbinmas Polda Jawa Timur melalui Subdit Bin Satpam/Polsus sejak pukul 08.00 WIB pagi tadi, melaksanakan penertiban kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan petugas Satpam.

Selain surat izin perekrutan jasa pengamanan, penertiban juga menyasar pada seragam petugas Satpam yang belakangan kerap menyerupai seragam petugas kepolisian. Dengan begitu ditakutkan akan menimbulkan unsur menakuti-nakuti masyarakat.

Ada tiga titik lokasi penertiban, diantaranya di perusahaan Win Auto Body Shop yang berada di Jalan Mastrip, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya. Kemudian, Mall Sun City di Kabupaten Sidoarjo, serta PT Pelindo III Tanjung Perak, Kota Surabaya.

Dalam pelaksanaannya, petugas kepolisian telah memberikan surat peringatan bagi perusahaan tersebut beserta 20 petugas Satpam yang melanggar aturan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin