SIDOARJO, FaktualNews.co – Erick Syaiful Maulana (36), karyawan PT Santos Jaya Abadi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Taman dari persembunyiannya. Dia diamankan karena mencuri satu palet berisi 60 karton yang berisikan kopi kapal api spesial mix.
Warga asal Desa Sambibulu RT 20 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu berhasil ditangkap setelah 8 bulan buron dan pergi ke Samarinda. “Pelaku ini sudah lama kami incar dan melarikan diri keluar pulau jawa. Saat pulang, langsung kami penangkapan,” kata Kapolsek Taman Kompol Samirin, Kamis (27/9/2018).
Dia menjelaskan, aksi seorang sopir forklip itu dilakukan saat pergantian shiff. Saat itu, pelaku meminjam forklip dari Riyanto untuk mengangkut palet yang berisikan 60 karton kopi kapal api dengan alasan memindahkan barang tersebut dari gudang A ke gudang B.
Tanpa sepengetahuan pengawas dan perintah dari pimpinan, barang tersebut dibawa keluar dari gudang menuju ke tempat parkir truk ekspedisi. Barang itu dititipkan bersamaan dengan barang yang siap kirim oleh sopir truk yang akan keluar.
“Oleh pelaku truk yang dititipi barang itu kemudian ditunggu di bawah jembatan layang Trosobo. Sang sopir truk juga diberi upah senilai Rp 300 ribu setelah barang berhasil diturunkan,” katanya Kamis (27/9/2018).
Setelah berhasil keluar pabrik, pelaku mengangkut barang curiannya tersebut menggunakan mobil sewaan. Kemudian barang tersebut dijual dengan harga murah di pinggir jalan. “Pelaku mengecer barang itu dengan harga yang murah,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku mendapat hasil Rp 4 juta dari penjulan barang curiannya tersebut dan habis digunakan membayar hutang dan beli pakaian bersama keluarga. “Setelah itu, saya pergi ke Samarinda. Karena tidak betah disana, saya pulang hingga akhirnya saya ditangkap,” akuhnya.