TRENGGALEK, FaktualNews.co- Tuntutan serta curahan isi hati ribuan GTT dan PTT se-Kabupaten Trenggalek dalam aksi demonstrasi damai direspon Bupati Trenggalek. Di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Kamis (27/9/2018), Bupati Trenggalek, Emil Dardak mengakomodir tuntutan pendemo.
Pengunjukrasa mengusun dua isu, yakni isu nasional dan daerah. Terkait masalah GTT-PTT ini rencanya akan dibawa Bupati Trenggalek Emil Dardak, ke Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
“Secara nasional yang mengacu kewenangan pusat seperti pembatasan usia minimal 35 tahun, dirasa mereka akan menutup peluang untuk bisa masuk kedalam penerimaan CPNS. Masalah ini akan kami sampaikan lewat Apkasi, ” ucap Emil Dardak yang juga Wakil Ketua APKASI.
Menurut Emil, pada konteks nasional pemerintah memberikan beberapa solusi baik. Diantaranya sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja seperti P3K, saat ini sedang dirumuskan konteks Perpresnya.
“Kebetulan kemarin APKASI sudah ada dialog, dengan keluarnya surat yang menyatakan, bahwa hingga tanggal 3 Oktober mendatang ada agenda menjaring seluruh aspirasi kepala daerah seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Emil menjelaskan, dari hasil menjaring aspirasi tersebut. Selanjutnya akan diambil sebuah sikap yang akan disampaikan ke pemerintah. Seperti ketakutan mereka akan tergeser dengan guru-guru baru. Juga kasus di sekolah, GTT dan PTT nya sudah ada, namun juga masih akan diisi oleh guru PNS.
“Namun jika di lihat ratusan guru PNS juga pensiun, maka dipastikan para GTT-PTT yang sudah ada tidak akan tergeser. Dari permasalahan tersebut, kedepan akan ada pemetaan dan administrasi baru oleh dinas terkait,” jelasnya.
Emil Dardak juga mengakui, memang GTT-PTT ini pendapatannya sangat minim, jika dipaksa mengajar jauh dari tempat tinggal, belum lagi kebutuhan sehari-hari maka akan memang sangat sulit tanpa ada penghasilan lain.
Namun ada juga program daerah yang sudah berjalan. Seperti mendapatkan perlindungan BPJS telah di programkan. Selain itu juga penambahan kuota serta kesejahteraan sudah diawali dan di perluas.
“Permasalahan lain, mereka tidak manerima sertifikasi, karena tidak ada SK Bupati. Dari situ nanti akan dipelajari dulu apakah SK Bupati ini bisa dikeluarkan apa tidak. Karena jika ada peluang di beberapa tempat, dan mungkin bisa diikuti untuk mengeluarkan SK Bupati kenapa tidak dan itu harus dilakukan,”pungkasnya.