Nama Sekda dan Asisten Mencuat, Pemkab Investigasi Dugaan Pungli di Disperin Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (Pungli) honor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Perindustrian (Disperin) membuat gerah petinggi Pemkab Jombang. Mereka pun langsung langsung mengambil langkah-langkah guna menyelidiki dugaan pungli itu.
Terlebih, dua nama pejabat yakni Sekda dan Asisten Pemkab Jombang, disebut-sebut menjadi salah satu penerima duit pungli itu. Lantaran, saat menjalankan aksinya, oknum pejabat di Disperin Jombang selalu berdalih bahwa uang tersebut untuk setoran ke kedua pejabat tersebut.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Jombang, Sucipto mengaku terkejut saat namanya digunakan untuk dalih menarik pungli SPPD oknum pejabat di Disperin Jombang. Ia pun membantah jika pernah menerima ‘setoran’ dari hasil pungli di Disperin Jombang.
“Itu (menerima setoran hasil pungli, rd) gak bener. Saya yakin pak Sekda juga sama (tidak menerima). Asisten kalau nerima itu resmi, misalnya honor itupun tidak tunai, tapi melalui transfer setelah ada aturan itu,” kata Sucipto, Kamis (27/8/2018).
Selain itu, dirinya pun tak menampik jika ada beberapa informasi yang masuk ketelinganya, perihal pencatutan namanya untuk kegiatan pungli. Padahal, selama ini pihaknya dan Sekda tidak pernah menginteruksikan atau menerima uang pungli.
“Kami sering dicatut kayak gitu. Tapi saya tegaskan, bahwa kami tidak pernah menerima uang pungli dari siapapun,” tambah Mantan Kepala Dinas Pengairan Jombang ini.
Sucipto pun menyebut, jika dugaan pungli SPPD itu benar adanya, aksi itu terbilang cukup nekat. Lantaran saat ini, sistem pembayaran apapun, baik berupa honor pegawai, atau gaji menggunakan sistem e-money.
“Semua staf punya rekening. Jadi uang apapun baik itu honor maupun lainnya sudah masuk rekening. Tapi kalau memang benar seperti itu, saya kira kok ini luar biasa nekatnya. Tapi karena sekarang sudah ada e-money kayaknya kok minim sekali peluangnya,” imbuhnya.
Adanya sejumlah honor yang tidak diberikan secara transfer memang diakui oleh Sucipto. Misalnya, honor yang nominalnya kecil. Terkadang, menurut Sucipto, ada staf yang meminta agar diberikan secara langsung dan itu diperbolehkan.
“Biasanya staf itu pesen ke bendahara, itu memang ada. Kalau tidak salah tunainya itu tidak lebih dari Rp 5 juta untuk pembayaran setiap harinya di setiap dinas,” jelasnya.
Disinggung terkait dengan langkah yang akan diambil, Sucipto mengaku akan menindaklanjuti pengakuan pegawai tersebut. Namun demikian, ia menyatakan masih akan melaporkan persoalan tersebut ke Sekda.
“Karena ini sudah ada penyebutan nama Sekda dan Asisten, saya akan melapor ke Sekda. Karena jangan-jangan beliau tidak tahu tentang hal ini. Tentunya kedepan akan ada langkah-langkah, seperti inventigasi, pemanggilan jelas ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah pegawai di Dinas Perindustrian (Disperin) Jombang mengungkap adanya praktik pungutan liar (Pungli) honor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dilakukan oknum pejabat setempat.
Besaran pungli yang dilakukan oknum pejabat itupun bervareasi. Untuk honor SPPD dalam Kota (wilayah Kabupaten Jombang, mereka dipotong 40 persen. Sedangkan untuk kegiatan luar kota dalam provinsi dipotong 15 persen.
Para pegawai diminta menyetorkan cashback ke bendahara, setelah uang honor SPPD pegawai itu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Sedangkan untuk SPPD dalam kota (wilayah Jombang) langsung dipotong di bendahara karena diberikan secara tunai.
Kepala Disperin Jombang Imam Sutrisno membantah tudingan adanya praktik pungli di instansi dibawah naungannya tersebut. Imam yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jombang ini juga menyatakan jika pembayaran honor SPPD itu melalui sistem non-tunai. Sehingga pemotongan tidak bisa dilakukan.
Bahkan, Imam kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah memotong atau melakukan pungli ke pegawainya. Ia pun mengaku sudah berkali-kali memperingatkan agar tidak ada pungli.(Beny/Zen)