FaktualNews.co

Pekan Depan, Kejati Jatim Panggil Terperiksa Kasus KUR Bank Jatim Jombang Jilid II

Hukum     Dibaca : 1044 kali Penulis:
Pekan Depan, Kejati Jatim Panggil Terperiksa Kasus KUR Bank Jatim Jombang Jilid II
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kejati Jatim Sunarta saat dikonfirmasi FaktualNews.co

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Kabupaten Jombang jilid II.  Rencananya pemanggilan akan dimulai pekan depan.

“Minggu depan sudah mulai pemanggilan,” ucap Kejati Jatim, Sunarta, Kamis (27/9/2018). Sunarta menegaskan, surat perintah yang menjadi dasar pemanggilan terperiksa pun sudah ditanda tangani dan siap dijalankan.

“Kami sudah tanda tangan surat perintahnya, kan perlahan dulu ya kemarin itu Lid dulu. Penyelidikan dulu,” tandasnya.

Siapa saja yang akan dipanggil untuk diperiksa penyidik Kejaksaan, Sunarta tak merincinya. Ia berdalih, hal tersebut menjadi urusan teknis di dalam kejaksaan, “Itu teknis lah di dalam,” singkatnya.

Kasus KUR Bank Jatim Kantor Cabang Jombang jilid II, kini ditangani Kejati Jatim setelah sebelumnya berada di tangan Polda Jatim. Sebelum dimulai penyelidikan, Kejati Jatim menggelar sejumlah persiapan. Salah satunya dengan melibatkan pihak ketiga untuk dimintai pendapat. Termasuk, membentuk tim khusus untuk menangani perkara ini.

Pengusutan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang jilid II ini diprediksi akan menyeret banyak pihak. Mulai dari pejabat kelas bawah, yakni Kepala Desa, mantan anggota DPRD hingga kalangan pengusaha. Selain itu ada sejumlah pegawai koperasi KSU Wahyu Jaya yang juga namanya tercantum dalam petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Jalili Sahrin itu.

Lantaran dalam petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby dengan sembilan terdakwa seluruhnya pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu menyebutkan, ada peran sejumlah pihak dalam proses pencarian kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang dengan jumlah total Rp 24.650.000.000.

Dalam putusan setebal 407 halaman itu, ada sejumlah nama debitur ultimate yang diyakini menikmati kredit KUR fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang itu. Diantaranya yang paling menonjol yakni mantan anggota DPRD Jombang Siswo Iryana dan anggota DPRD Jombang aktif Wulang Suhardi.

Siswo yang kini menjabat sebagai ketua Partai Berkarya Jombang itu diindikasi menerima dana Rp 12.324.600.000. Aliran dana tersebut didapat dari 30 nasabah debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit di bank milik BUMD itu. Sementara Wulang diduga menerima uang kredit KUR fiktif Bank Jatim Jombang sebesar Rp 5 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin