Birokrasi

PT Hilin Tak Ditutup, DLH : Itu Domain Satpol PP

JOMBANG, FaktualNews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membatah jika tak ditutupnya PT Hilin Plastik Indonesia oleh Satpol PP Jombang ada campur tangan pihaknya. DLH Jombang justru menegaskan, kewenangan penutupan itu berada di tangan Satpol PP.

“SOP penutupan kegiatan domainnya Satpol PP. Kami dari DLH dan Perindustrian yang saat itu hadir ya ngikut SOP-nya Satpol PP saja bagaimana,” kata Dwi Ariyani, Kabid Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Jombang, Kamis (27/9/2018).

Dwi mengaku, tugas DLH hanya merekomendasikan penutupan berdasarkan dengan temuan-temuan di lapangan dan regulasi yang ada. Sehingga domain melakukan penutupan PT Hilin Plastik Indonesia yang terletak di Dusun Barat, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu, menjadi wewenang sepenuhnya Satpol PP.

“Tugas kami merekomendasikan berdasarkan Tusi (tugas dan fungsi) DLH, mau ditutup atau tidak tentu menjadi domain Satpol PP,” imbuhnya menegaskan.

Menurut penuturan Dwi, sebelumnya Selasa 25 September 2018 lalu, memang sudah dilakukan peninjauan gabungan antara Satpol PP, DLH dan Dinas Perindustrian (Disperin) ke PT Hilin Plastik Indonesia yang selama ini belum mengantongi Izin Lingkungan, Izin Pembuangan Limbah Cair (ILPC) serta Izin Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Dari informasi yang didapat pihaknya, peninjauan gabungan itu untuk dilakukan penutupan.

“Info awal memang kami diajak untuk upaya penutupan kegiatan itu (PT Hilin Plastik Indonesia). karena eksekusinya ada di Satpol PP bagi kegiatan yang tidak berizin. Satpol PP yang bisa memasang plang larangan atau papan penghentian kegiatannya. Sepertinya Selasa kemarin Satpol PP belum menyiapkan perlengkapan itu atau bagaimana, silahkan ditanyakan ke Satpol PP saja jelasnya,” tuturnya.

Sebelumnya, tak dilaksanakannya rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh Satpol PP Kabupaten Jombang, perihal penutupan pabrik plastik milik PT Hilin Plastik Indonesia menuai sorotan dari berbagai kalangan. Mereka menilai ada indikasi lain dibalik enggannya Satpol PP menutup pabrik ilegal itu.

Sorotan itu disampaikan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan Aan Anshori. Ia menilai, langkah DLH Jombang yang mengeluarkan rekomendasi penutupan pabrik tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aan menilai Korp Penegak Perda letoy dalam menindak tegas para pelanggar perda. Kendati sudah mengantongi rekomendasi jelas dari OPD terkait.

Dalih yang disampaikan Kabid Penegak dan Perundangan Satpol PP Kabupaten Jombang, Wiko F Diaz tidak melakukan penutupan lantaran tidak ada aktivitas produksi, dianggap hal yang aneh. Ia pun menduga, ada main mata antara Satpol PP dengan pemilik perusahaan dibalik enggannya menutup pabrik yang diduga sudah mencemari lingkungan itu.

Buruknya raport Satpol PP Jombang ini, lanjut Aan, harus menjadi bahan pertimbangan Bupati Mundjidah dan Wabup Sumrambah untuk melakukan evaluasi. Lantaran, selama ini kinerja korp penegak perda dirasa melempem. Terlebih jika jabatan ini digunakan melancarkan dugaan praktik pungli maupun kolusi.