PASURUAN, FaktualNews – Tambang yang diduga ilegal yang berada di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, masih menyisahkan masalah. Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, mensinyalir, tambang di kawasan Gunung Penanggungan itu, masuk kategori liar (ilegal), meski sudah beroperasi bertahun-tahun.
Empat hari sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kegiatan tambang dugaan ilegal di lahan milik Samut (55), warga Desa Bulusari tersebut. Dari operasi itu, sejumlah pekerja ditangkap dan menyita barang bukti, berupa truk dan alat berat ikut diamankan. Warga Dusun Jurangpelen, menyebut bahwa pertambangan itu tak mengantongi izin dari Pemprov Jatim.
Hingga saat ini, pihak kepolisian disebut, masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi. Untuk mengungkap keterlibatan adanya tambang itu, sejumlah aparat pemerintahan dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan, juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, ikut dimintai keterangan oleh polisi, sekaligus proses lebih lanjut.
Munculnya tambang liar, tanpa tersentuh aparat terkait ini, memunculkan polemik. Gunung Penanggungan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Banyak terdapat peninggalan situs purbakala dari Kerajaan Majapahit maupun Kediri di kawasan ini. Namun, justru saat ini banyak dijumpai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Pasuruan, Anang Syaiful, mengungkapkan kawasan Gunung Penanggungan yang dipenuhi situs purbakala peninggalan Kerajaan Kahuripan dan Majapahit itu, banyak pertambangan yang tidak mengantongi izin, tapi beroperasi. Pihaknya juga mendorong pihak kepolisian untuk terus menyingkap tabir dari kegiatan ilegal itu.
“Memang banyak tambang ilegal di kawasan itu. Kami juga sudah mengetahui kalau pihak kepolisian telah melakukan operasi tangkap tangan beberapa hari lalu. Kami berharap dengan operasi tangkap tangan itu, paling tidak bisa mengurangi aktivitas tambang-tambang yang tak berizin tersebut,” tandas Anang Syaiful, saat dihubungi, Sabtu (29/9/2018).
OTT diawali laporan warga. Polisi akhirnya bergerak dan saat itu di lokasi tambang terdapat aktivitas alat berat berupa dua excavator tengah mengangkat tanah dan pasir, bersama juga tiga truk yang berjajar sedang antri. Sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas itu juga ikut ditangkap, diantaranya operator excavator, tiga sopir truk serta dua checker (pengontrol) kegiatan di lokasi.