GRESIK, Faktualnews.co-Anteng Prastyo, warga Kelurahan Putat Jaya Punden 2/56-B, Kecamatan Sawahan, Surabaya, kini harus meringkuk di tahanan Mapolsek Driyorejo, Gresik. Pasalnya, lelaki berusi 36 tahun itu, ditangkap polisi karena sebagai pengedar sabu.
Tertangkapnya Anteng berawal dari informasi yang menyebutkan jika Anteng sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Berawal dari itu, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Driyorejo, melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, akhirnya menangkap tersangka.
Selain menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Jalan Granit Kumala, Perum Kota Baru Driyorejo (KBD) Desa Petikan, Kecamatan Driyorejo. Korp berseraqam coklat tersebut juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya berupa enam buah klip plastik berisi sabu seberat 8,62 gram, satu unit alat timbang, satu set alat hisap. Dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat 1,76 gram, enam 6 buah korek gas kosong, dan sebilah pisau penikam. Serta sebuah sepucuk senjata jenis shofgun.
Akibat perbuatanya tersebut, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 th 2009, tentang Narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 th 1951.
“Terkait dengan kasus ini kami masih terus mengembangkannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat, karena wilayah Driyorejo sebagai daerah perbatasan dengan Kota Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Driyorejo Iptu Mutlakin, kepada awak media Minggu (30/09/2018).
Sementara Anteng kepada penyidik mengaku membeli dan mengedarkan sabu baru pertama kali. Barang haram tersebut, dikatakan Anteng membeli dari salah satu temannya di Surabaya.