FaktualNews.co

DLH Pemkab Mojokerto : Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Kesehatan     Dibaca : 1358 kali Penulis:
DLH Pemkab Mojokerto : Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu
FaktualNews.co/Amanullah/
Tumpukan sampah di tepi jalan di Mojokerto, timbulkan bau busuk menyengat.

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Terkait sampah yang menumpuk dan berserakan di jalan raya Modongan, Desa Ringinrejo Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, mengaku telah rutin membersihkannya.

Demikian itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin saat dikonfirmasi awak media Senin (1/10/2018) terkait sampah tersebut. Menurutnya, setiap kali mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan pemerintah desa serta melakukan kerja bakti.

Hanya saja, lanjutnya, warga tidak menghiraukan dan kembali membuang sampah sembarangan di tepi jalan tersebut. “Dengan begitu, sehingga hanya beberapa hari setelah dibersihkan sampah kembali menumpuk, “ujarnya.

Selain itu, Zainul mengungkapkan, selama mendapatkan laporan, DLH tak ingin bekerja sendirian. Sebab dalam menjaga kebersihan lingkungan, pihaknya meminta pemerintah desa setempat maupun dari pihak kecamatan serta warga juga harus terlibat.” Karena kebersihan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama, “tandasnya.

Zainul meminta, masyarakat harus pro aktif dalam menjaga lingkungan. Bisa saja DLH membersihkan sampah, lanjutnya, namun jika warga belum peduli dan tak merasa bertanggung jawab akan kebersihan lingkungan. Menurutnya hanya sia-sia, karena warga akan kembali membuang sampah kembali secara sembarangan.

Selain itu, DLH juga sudah berupaya menjaga kebersihan lingkungan dengan cara memberikan denda kepada pelaku pembuangan sampah sembarangan dengan menggandeng pihak kecamatan dan warga.

“Namun, hingga kini, hal itu hanya dilakukan beberapa desa saja yang sudah menerapkan peraturan ini, salah satunya di Desa Belahan Tengah, Mojokerto, “ungkapnya.

Dijelaskan, jika ada orang yang tertangkap basah membuang sampah, akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu. Bagi warga yang berhasil menangkap pelaku akan mendapat bonus Rp 200 ribu. “Artinya untuk motivasi pemuda, kalau nongkrong bisa sambil mengawasi lingkungan, “tandasnya.

Zainul menambahkan, pada tahun 2019 mendatang, DLH akan menggalakkan sosialisi. Terutama dalam hal pengelolaan sampah. “Hal ini dilakukan bukan karena DLH tidak pernah melakukan sosialisasi. Namun setiap kali kami berada di kecamatan, selalu melakukan sosialisasi kebersihan lingkungan kepada warga, “pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags