PASURUAN, FaktualNews.co – Dua pelaku percobaan pencurian yakni Muhamad Eko Nur Cahyo (24), mahasiswa, asal Jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan Fajar Anggoro Putro (17), warga Pakis Gunung, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diciduk warga, Minggu (30/9/2018), sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya diamankan karena merusak gembok pintu kotak lampu perlintasan Kereta Api (KA) di Dusun Krajan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.”Kedua pelaku asal Surabaya ini ditangkap warga setelah merusak kunci kotak lampu perlintasan KA,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi, Senin (1/10/2018).
Dalam aksinya, para pelaku ini akan mengambil modul sirine, namun ketahuan warga yang akhirnya pelaku ditangkap. Dari aksi keduanya, polisi berhasil mengamankan dua buah gembok , sebuah betel, sebuah palu, untuk dijadikan barang bukti.”Kedua pelaku ini langsung diserahkan ke Mapolsek Bangil, untuk proses lebih lanjut,” papar Hardi.
Menurut Hardi, para pelaku nekat melakukan aksinya tersebut lantaran untuk kebutuhan mereka sendiri.”Mereka ketahuan warga setelah berhasil merusak kunci kotak di perlintasan KA yang kemudian ditangkap. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Hardi.