Kriminal

Gelapkan Motor Tetangga, Pria di Trenggalek Diringkus Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Berbagai modus kejahatan dilakukan pelaku untuk bisa mengelabuhi calon korbannya, seperti halnya perbuatan Agustian Dwi Saputro, warga Dusun Mloko, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Sepeda motor Honda Revo nopol AG 3905 ZV milik Ahmad Wasis (16), warga Dusun Mloko, Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek digadaikan pelaku.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Tersangka ini berhasil di tangkap di seputar Alun-alun Kota Blitar pada saat bekerja sebagai tukang parkir.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor, STNK dan BPKB AG 2905 ZV telah kita amankan guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk kerugian korban ditafsirkan sekitar Rp 7 juta,” jelasnya, dihadapan awak media, Senin (1/10/2018).

Didit memaparkan, awalnya pada Rabu 29 Agustus 2018 tersangka bermaksud akan meminjam sepeda motor korban melalu pesan singkat WhatsApp dengan alasan untuk mengambil KTP di wilayah Karangsoko Trenggalek.

Korban tanpa menuruh curiga karena tersangka merupakan tetangga dekat. Kemudian sepeda motor tersebut di pinjamkan kepada tersangka di dekat SDN 1 Sumberbening. Setelah ditunggu- tunggu sampai 9 hari, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Korban sudah berupaya menghubungi tersangka melalui telepon dan yang bersangkutan bersedia akan mengembalikan. Bahkan sesumbar akan mengganti dengan yang baru.

Merasa tertipu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dongko, mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu tersangka. Alhasil tersangka berhasil diringkus di seputar Alun-alun Kota Blitar berikut barang buktinya.

“Semua telah kita amankan, baik tersangka maupun barang bukti. Jika terbukti tersangka akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Didit.