Peristiwa

IMB Warung Kopi Milik Mahasiswa Jember Segera Turun

JEMBER, FaktualNews.co – Polemik penyegelan warung milik Mahasiswa Jember Unej Yoga Satria, di sekitar Jalan Tidar Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, mendekati babak final.

Karena, setelah dilakukan mediasi sekian kalinya dengan menghadirkan RT/RW lingkungan setempat, penyewa warung, Satpol PP, Dinas PTSP Kabupaten Jember, Kapolsek, Koramil, dan Sekretaris camat yang mewakili di kantor kecamatan, menghasilkan kesepakatan bersama, dan terkait proses IMB akan segera selesai. Meskipun sayangnya pemilik lahan bernama Fitrah tidak datang ke lokasi pertemuan tersebut.

Yoga pada pertemuan tersebut, juga didampingi pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember, perwakilan HIPMI perguruan tinggi dan seorang warga yang menjadi investor usaha warung kopi dengan konsep foodcourt tersebut.

Diketahui dalam pertemuan tersebut, sempat memanas setelah pihak kecamatan memaksa Yoga untuk merelakan sebagian tanah yang disewanya untuk dipergunakan akses jalan warga sekitar.

Yoga pun awalnya sepakat warga dapat mengunakan sebagian lahannya tersebut sepanjang masa sewa, namun dengan syarat pemilik tanah mengizinkan. Mahasiswa yang juga Ketua HIPMI Perguruan Tinggi Jawa Timur ini memberikan syarat tersebut, karena dirinya tidak mau ada dampak hukum dikemudian hari setelah perjanjian dengan warga dibuat.

“Saya mau memberikan warga akses jalan namun harus dengan izin dari pemilik tanah. Ini biar win-win solution untuk warga dan saya sebagai pelaku usaha,” kata Yoga.

Namun izin dari pemilik tanah sendiri tidak bisa diperoleh karena Fitrah tidak datang pada pertemuan tersebut dan tidak bisa dihubungi.

Sementara itu Abdil Furqon pihak investor menilai, pihak kecamatan, Satpol PP dan dinas PTSP menghalangi anak muda berwirausaha. Menurutnya, hal itu terbukti saat Yoga dinilai kesulitan mengurus IMB karena terhalang persoalan tanah.

“Yoga inikan anak muda mahasiswa yang sedang mencoba berwira usaha tolong jangan dipersulit untuk perizinannya. Bagaimana bila kasus ini menimpa anak-anak bapak sekalian?,” kata Abdil saat pertemuan tersebut.

“Usaha yang akan dibuka ini usaha kuliner yang tidak menjual minuman beralkohol, tidak menjual barang-barang terlarang mestinya tidak dipersulit. Ini kan aneh banyak tempat usaha sejenis yang saya yakin tidak berijin di daerah sana. Ada apa ini?,“ lanjutnya.

Senada dengan Abdil Furqon, Ketua HIPMI Jember Agusta Jaka Purwana juga menilai pemerintah daerah mempersulit usaha yang dirintis anak muda seperti Yoga. Agusta juga mengatakan, jika kasus ini tidak segara selesai dirinya akan melaporkan kasus tersebut kepada pengurus HIPMI pusat.

“Kalau begini terus kasus ini akan saya laporkan kepada jaringan kami di pusat,” kata Agusta.

Tidak hanya mendengarkan keterangan dari pihak Yoga, warga sekitar juga dimintai pendapatnya. Joko salah seorang wakil warga bernama Widodo mengatakan ingin persoalan tersebut segera diselesaikan.

Namun demikian persoalan tersebut mendapatkan titik terang setelah warga membuat perjanjian yang saling menguntungkan dengan pemilik tanah serta pihak Yoga selaku penyewa lahan.

“Alhamdulillah persoalan ini sudah ada titik terang. Untuk diketahui kita tidak pernah mempersulit siapapun untuk membuka tempat usaha asalkan di bawah clear and clean, tidak ada persoalan dengan warga sekitar,” kata Sekretaris Kecamatan Joni Pelita.

“Kita akan mengadakan pertemuan lagi dengan warga dan pemilik tanah. Perjanjian tersebut akan dilampirkan untuk pengurusan IMB,” pungkasnya.