Pabrik Arak di Tuban Digerebek Polisi, Enam Orang Diamankan
TUBAN, FaktualNews.co – Satrekrim Polres Tuban melalukan penggerebakan pabrik minuman keras (miras) jenis arak yang berlokasi di bekas kandang ayam Desa Ngepon, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Senin (01/10/2018).
Dalam penggerebakan pabrik miras jenis arak itu, Polres Tuban berhasil mengamankan enam orang pelaku. Yakni Apin Prasetyo alias Lekun (36), warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding sebagai pemilik pabrik, dan Hengky Kristiawan (35), warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo sebagai penyandang dana.
Kemudian empat pelaku lain yaitu Sutrisno (43), warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Joko Ngadini (36), warga Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Febrianto (20), Warga Desa Gedongombo, Kecamatan Semanding, dan Priyohadi Purnomo (27), Warga Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, sebagai karyawan.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono, mengatakan penggerebekan itu berawal saat Team Maron mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan industri miras di Kecamatan Jatirogo, kemudian melakukan lidik selama satu minggu, dan ditemukan ada produksi miras di lokasi tersebut.
“Setelah diselidiki, ternyata ada produksi miras di bekas kandang ayam ini,” jelasnya, dihadapan awak media, Senin (1/10/2018).
Selain mengamankan enam orang, polisi juga menyita 3 buah dandang stanlees, 6 buah kompor, 67 buah drum yang berisi 13.400 Liter miras baceman, 486 liter arak siap jual, 36 elpiji 3Kg, 6 selang regulator, 26 bungkus fermipan, 7 bungkus ragi tebu, dan 1 unit mobil jenis L300 ber Nopol S 8316 HF.
“Hasil dari produksi arak tersebut selanjutnya diedarkan di wilayah Surabaya dan Rembang Jawa Tengah,” ungkap Nanang.
Pelaku akan dikenakan pasal 71 ayat 2 Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 204 KUHP. Yang ancaman hukumanya maksimal 15 Tahun penjara. (Junaidi Ahmad)