Kriminal

Pria di Jember Paksa Anak SD Ngemis, Jika Tidak Mau Akan Dibunuh

JEMBER, FaktualNews.co – Pria berinisial HD warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur diringkus Unit Reskrim Polsek Patrang, karena memperkejakan anak di bawah umur untuk mengemis. Bahkan diketahui, pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan perintahnya.

Kapolsek Patrang AKP Mahrobi Hasan menyampaikan, pelaku HD memaksa korban untuk mengemis di depan RSD dr. soebandi Jember, dan laporan mengenai korban disampaikan oleh orang tuanya.

“Korban berinisial MM, masih berumur 10 tahun, dan kini duduk di kelas 3 sekolah dasar,” ujar Mahrobi saat dikonfirmasi media, Senin (1/10/2018).

Menurut pengakuan korban, lanjut Mahrobi, pelaku mengancam korban untuk mengemis, dan hasil dari meminta-minta itu diserahkan semua kepada pelaku HD.

Sehingga cukup dalam waktu 3 jam, pelaku pun langsung diringkus polisi. Dari pengakuan pelaku, aksi jahatnya itu baru beberapa bulan belakangan ini.

“Pelaku mengancam akan membunuh dan memukuli korban, sehingga terpaksa untuk menjalani perintah pelaku,” katanya.

“Namun kami akan terus melakukan pengembangan kasus, karena diduga masih ada korban yang lain,” tegas Mahrobi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nopol P-5219-LL, yang diduga digunakan untuk mengantar korban ke tempatnya mengemis, serta uang tunai sebesar 52 ribu Rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.