FaktualNews.co

Bejat, Seorang Ayah di Blitar Tega Cabuli Anaknya

Peristiwa     Dibaca : 1525 kali Penulis:
Bejat, Seorang Ayah di Blitar Tega Cabuli Anaknya
FaktualNews.co/Dwi Haryadi/
Kapolres Kota Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, menumjukkan barang bukti pencabulan.

BLITAR,FaktualNews.co- Sungguh bejat apa yang dilakukan Romadon (42) warga Dusun Cangkringan, Kelurahan Sanan Kulon, Kota Blitar ini. Betapa tidak, Romadon tega mencabuli anaknya sendiri sebut saja Bunga (17). Akibat perbuatanya itu, kini Romadon harus meringkuk di tahanan Mapolres Kota Blitar.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah mencabuli anaknya sendiri sebanyak sepuluh kali. Ulah bejat Romadon ini dilakukan di rumahnya. Dia mengaku bernafsu pada anaknya ketika anaknya sedang ganti baju di kamar mandi. Berawal dari itu, kemudian Romadon menarik anaknya dan mencabuli di depan tv rumahnya.

Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara siregar mengatakan, terungkapnya kasus cabul pada anaknya ini bermula ketika istri pelaku yang juga ibu korban dilapori oleh anaknya yang berusia 17 tahun itu. “Tidak terima dengan ulah bejat suaminya tersebut. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Blitar, “ujar AKBP Adewira Negara Siregar.

Selanjutnya, kata kapolres, mendapat laporan tersebut, petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. “Dari pengakuan pelaku, korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku yang tak lain adalah ayahnya sendiri, ” ujar Adewira Selasa (2/10/2018)

Sementara itu, pelaku yang bekerja sebagai buruh mangunan ini mengaku khilaf saat melihat tubuh buah hatinya tersebut saat kerja memakai rok. Selain itu, pelaku juga terangsang ketika melihat korban ganti baju di kamar mandi.

“Saya melakukan pencabulan ini setiap korban pulang kerja. Dan yang terakhir ini, saya lakukan di dipan depan tv saat itu anak saya memberontak, tapi saya paksa, “kata pelaku kepada wartawan.

Akibat perbuatanya, pelaku terjerat pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang pencabulan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dwi Hariyadi)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin