FaktualNews.co

Jual Sabu Untung Rp 50 Ribu, Warga Asal Surabaya Diringkus Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1217 kali Penulis:
Jual Sabu Untung Rp 50 Ribu, Warga Asal Surabaya Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Alfan/
Pengedar sabu asal surabaya yang diringkus di Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Karena sebagai pengedar narkoba jeni sabu. Aan Kuryanto (39), warga Jl Simo Pomahan Baru Timur, RT 08 RW 05, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo.

Bapak dua anak tersebut berhasil ditangkap di depan toko waralaba di kawasan Jl Raya Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, pelaku langsung kami sergap di kawasan Taman,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (2/10/2018).

Dikatakan Sugeng, semula pelaku mendapat pesanan sabu sebanyak setengah paket dari dua orang berinisial D dan S melalui pesan WhathsApp. Setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian menghubungi A (DPO), warga Surabaya dan memesan narkoba yang dipesan dua orang sebelumnya.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mendapat jawaban dari tersangka A (DPO) bahwa barang yang dipesan sudah disiapkan. Pelaku pun langsung ke Surabaya, untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian membawa satu poket sabu dan menyimpannya ke dalam saku baju yang dikenakan.

Selanjutnya, pelaku menghubungi dua orang pemesan. Tapi pemesan minta ketemuan di kawasan Trosobo, Kecamatan Taman. Setelah di TKP, pelaku kemudian diringkus oleh dua petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah poket sabu.

“Pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram, langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Kompol Sugeng Purwanto menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang dijerat pasal 112 tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi. “Pelaku mengatakan kalau harga setengah poket seharga Rp 700 ribu. Sedangkan barang tersebut dibeli dari tersangka A seharga RP 650. Jadi sekali transaksi, pelaku mendapat untung Rp 50 ribu,” pungkas Sugeng Purwanto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin